Terkini Daerah
Nasib MKA, Eks Aktivis BEM UMY yang Rudapaksa 3 Mahasiswi setelah Pihak Kampus Temukan Bukti
Media sosial dihebohkan dengan kasus tiga mahasiswi yang disebut menjadi korban rudapaksa oleh mantan (eks) aktivis BEM UMY Yogyakarta.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Media sosial dihebohkan dengan kasus tiga mahasiswi yang disebut menjadi korban rudapaksa oleh mantan (eks) aktivis BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Viralnya kasus rudapaksa di kalangan kampung UMY ini pertama kali diunggah oleh akun @dear_umycatcallers.
Setelah viral, pihak kampus pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berinisial MKA.
Baca juga: Viral Aktivis Kampus di UMY Cabuli 3 Mahasiswi, Ajak Maba ke Kos hingga Minta Ditemani saat Rapat
Hasilnya, MKA terbukti melakukan tindak asusila dan mengaku telah merudapaksa para mahasiswi itu.
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com, Kompas.com, dan KompasTV, Jumat (7/1/2022):
Ada Bukti dan Pelaku Mengakui Perbuatannya
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa.
Bukti ini dikuatkan dengan pengakuan pelaku sendiri.
Korban pertama dirudapaksa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya pada 2021.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan.
Gunawan melanjutkan penjelasannya, pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Sedangkan ketiga korban masih aktif berkuliah hingga saat ini.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan, dalam beraksi, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.
MKA di-DO
Gunawan meneruskan penjelasannya, MKA dinilai telah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Oleh karena itu, UMY mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan studi alias drop out (DO) kepada MKA.
"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," tegas Gunawan.
UMY berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Gunawan mengatakan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata Gunawan.
UMY, kata Gunawan, akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Polres Bantul Belum Terima Laporan
Polres Bantul, DI Yogyakarta, belum menerima laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan mahasiswa UMY.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada Rabu Rabu (5/1/2022) lalu.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke polres Bantul terkait info yang di media sosial itu," katanya.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu jika ada laporan langsung akan ditindaklanjuti.
Polres Bantul sudah memerintahkan Kasat Reskrim khususnya Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk berkoordinasi dengan UMY terkait permasalahan ini.
"Kanit kami sudah berkoordinasi siang ini ya, kami perintahkan langsung ke LBH UMY."
"Sekali lagi kami tegaskan sampai dengan saat ini belum menerima apapun terkait informasi tersebut," kata Ihsan.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)(Kompas.com/Markus Yuwono)
Berita terkait Kasus Rudapaka Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Eks Aktivis BEM UMY Rudapaksa 3 Mahasiswi: Pihak Kampus Temukan Bukti, Pelaku Di-DO