Terkini Daerah
Detik-detik Pemotor Tewas Tertabrak Truk saat Kawal Ambulans di Subang, Ini Kata Polisi
Abdul Sahid, meninggal setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan mobil truk pengangkut gas saat membuka jalan bagi ambulans.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pemotor bernama Abdul Sahid (22) dikabarkan tewas dalam kecelakaan saat memberikan pengawalan untuk ambulans di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Abdul Sahid, meninggal setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan mobil truk pengangkut gas saat membuka jalan bagi ambulans.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jabar, diketahui kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasir Kareumi, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022) pukul 17.45 WIB.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Libatkan 4 Truk dan 2 Motor, Warga Dengar Suara Klakson Berulang Kali
Baca juga: Oknum TNI Sempat Minta Ambulans untuk Handi dan Salsabila: Tolonglah Bantuin
Korban, merupakan anggota dari komunitas pengawalan ambulans yang sedang mengawal ambulans untuk menuju Bandung, Jawa Barat.
“Korban atas nama Abdul Syahid relawan pengawal ambulans," kata Dede saat ditemui di lokasi, Selasa (4/1/2022).
Dede juga menceritakan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.
Awalnya, dijelaskan bahwa saat korban sedang melintas, tiba-tiba ada truk pengangkut gas yang sedang menyalip mobil dari arah berlawanan.
Sehingga rombongan pengawal ambulans yang melaju tak bisa menghindar dari kejadian kecelakaan tersebut.
Ketua Komunitas Emergancy Riders Volunter, Dian, juga membenarkan bahwa korban merupakan anggota dari komunitas yang dia pimpin.
Dirinya juga membenarkan bahwa korban meninggal akibat bertabrakan dengan truk.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil Berisi 1 Keluarga di Tol Solo-Ngawi, Ayah dan Anak Tewas
"Iya benar, itu anggota kami, dari kabar kawan-kawan di lapangan almarhum bertabrakan dengan mobil truk pengangkut gas elpiji," katanya.
Atas kejadian itu, dia berharap agar korban mendapat tempat terbaik setelah kematian.
Meski tak begitu kenal dengan korban, namun dirinya bersaksi bahwa korban merupakan orang yang baik.
"Ikut bela sungkawa semoga keluarga yang ditinggalkan diberi keihlasan dan almarhum ditempatkan di tempat yang mulia," ujar Dian.
"Kalau disebut kenal dekat ya tidak, hanya kenal saja, dan setau saya almarhum adalah orang yang baik," tambahnya.
Imbauan Polisi
Atas tragedi kecelakaan maut itu, pihak kepolisian menyatakan turut berduka cita.
Pihaknya kembali mengingatkan agar masyarakat lebih memilih untuk melapork kepada polisi untuk membantu memberikan pengawalan.
Kata dia, pihak kepolisian akan siap membantu tanpa dibayar oleh warga yang mengalami musibah.
"Makanya kami suka wanti-wanti itu ya khawatirnya begitu. Ambulans itu tidak harus dikawal, kalau perlu sekali emergency, ya hubungi saja kepolisian, pasti anggota kita siap, tidak perlu ada uang pengawalan atau sebagainya," ucap Kanit Laka Lantas Polres Subang, Rabu (5/1/2022).
Ambulans, disebut sebagai kendaraan prioritas, dan bisa termasuk dalam kondisi kedaruratan medis yang berhak mendapat pengawalan dari kepolisian.
Karena itu, dirinya menyebut bahwa lebih baik masyarakat melapor dibanding melakukan pengawalan secara pribadi.
Kini, pihak kepolisian juga disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan juga sempat menjelaskan hal yang sama.
Menurut dia sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com.
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Pengawal Ambulans Tewas Kecelakaan, Polisi Imbau Masyarakat Tak Kawal Ambulans, Minta Hubungi Polisi, Hendak Kawal Ambulans di Subang, Abdul Sahid Meninggal Akibat Tabrakan Dengan Truk Pengangkut Gas, dan Kompas.com yang berjudul Kecelakaan Maut Motor Pengawal Ambulans Tertabrak Truk di Subang