Terkini Nasional
Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Sosok yang Laporkan
Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar bin Smith.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Namun, pihak kepolisian tidak mau menjelaskan lebih detail terkait isi ceramah yang menjadikan Bahar kembali ditahan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.
Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Kata Pengacara
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengonfirmasi terkait informasi yang menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka setelah berbicara mengenai kasus enam Laskar FPI.
"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Namun, dia belum mengetahui maksud polisi terkait kebohongan Bahar.
Karena, dia menilai apa yang disampaikan Bahar memang benar-benar terjadi.
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?," katanya.
Pihaknya menyatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
Ia, menyebut masih akan mendiskusikan terkait upaya hukum untuk kliennya.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Dirinya menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Bahar merupakan bukti bahwa keadilan hukum di Indonesia sudah mati.
Menurut dia, hal ini juga membuktikan bahwa hukum hanya tajam kepada oposisi pemerintah.