Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Yoris Ganti Kuasa Hukum di Kasus Subang, Eks Pengacara Ungkap Kronologinya, Keluaga Curiga ke Danu?

Achmad juga menceritakan detik-detik sebelum Yoris mundur dari kantor pengacara ATS Law Firm. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube Heri Susanto
Achmad Taufan Soedirjo bersama tim pengacara ATS Law Firm dalam membacakan keterangan terkait penarikan surat kuasa Yoris untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

Meski sebelumnya ayah dan anak itu kerap berbeda pendapat dan terkesan berseberangan, hal ini dikatakan sesuai dengan niat awal Yosef. 

"Pak Yosef tidak keberatan justru senang apabila anaknya, Yoris, didampingi kami. Memang sejak awal niatnya juga begitu. Kami menawarkan pendampingan untuk Yoris," ujarnya. 

Seperti diketahui, ketika awal kasus Subang, Rohman pernah menawari Yoris untuk didampingi oleh tim kuasa hukum, namun ditolak. 

Saat itu dia beralasan tidak memiliki biaya dan merasa tidak perlu didampingi.

Bahkan, saat itu Yoris terkesan menghindari Yosef dan enggan bertemu dengan ayahnya itu.

Kemudian di bulan Oktober, ATS Law Firm, melalui Heri Susanto menawarkan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Yoris, istrinya, dan Danu yang belum memiliki pendamping hukum.

Sebagai informasi, kasus ini sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak jasad kedua korban ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya. 

Setidaknya sudah 55 saksi diperiksa oleh penyidik namun, motif dan siapa pelakunya masih belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Simak keterangan achmad sejak menit ke-4: 

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul UPDATE Kasus Subang Pagi Ini, Danu Kini Sendirian setelah Ditinggal Yoris, Tanda Kasus Terungkap?

Halaman 3/3
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYorisYosefTutiDanuAmalia Mustika Ratu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved