Terkini Daerah
Pengusaha Hiburan Malam di Jakarta Cabuli 13 ABG Asal Jambi, Bayar 3 Muncikari untuk Carikan Korban
Warga Jakarta berinisial S (52) diringkus anggota Polres Jambi seusai mencabuli belasan anak di bawah umur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Warga Jakarta berinisial S (52) diringkus anggota Polres Jambi seusai mencabuli belasan anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, S merupakan pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di wilayah Jakarta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan pria 52 tahun ini.
Semua korban berusia di antara 13 hingga 15 tahun.
"Bukan tidak mungkin akan bertambah, karena ini masih kita dalami lagi, dan kita akan lihat laporan lainnya," ungkap Eko, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Remaja Rudapaksa Pacar Berulang Kali di Aceh, Korban Selalu Dicekik dan Dianiaya sebelum Beraksi
Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan
Menurut Eko, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta untuk sekali kencan.
Semua aksi bejat itu dilakukan pelaku di hotel wilayah Jakarta.
Sebelum mencabuli korban, pelaku menghubungi muncikari di Jambi untuk mencarikan anak di bawah umur.
Setelah mendapat sasaran, korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang agar bersedia berangkat ke Jakarta.
"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall," jelas Eko.
"Kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya."
Setelah itu, korban kembali pulang ke Jambi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga muncikari.
Satu di antara tiga pelaku bahkan masih di bawah umur.
Ketiganya berinisial R (36) PIS (19), dan ARS (15), ketiganya merupakan warga Kota Jambi.
"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama dan tiga mucikari, memang salah satu mucikari masih anak di bawah umur," terangnya.
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri
Baca juga: Oknum Polisi Dituduh Cabul, Bripka IS Ternyata Pacari Istri Tahanan, Terungkap dari Video Romantis
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terbongkar saat adanya laporan anak hilang berinisial AN (13) asal Kota Jambi pada Minggu (12/12/2021) lalu.
"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," ujar Eko.
Dari Jambi, para korban ini berangkat melalui jalur darat dan ada juga yang menggunakan jalur udara.
Dikutip dari Kompas.com, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Jambi, Pelaku Utama Warga Jakarta", dan Tribunnews.com dengan judul 13 ABG asal Jambi Jadi Korban Pencabulan Seorang Pengusaha Hiburan Malam di Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/elasan-anak-di-bawah-umur-di-jambi-27-desember.jpg)