Breaking News:

Terkini Daerah

Kader Satgas PDIP Sumut Tak Ditahan seusai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, LBH Medan Beri Respons

Keputusan disebut tak menyalahi hukum dan kewenangan kepolisian, namun mencederai rasa keadilan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Kompas.tv
Seorang pemuda berinisial FL menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di depan minimarket yang terletak di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Selain tak ditahan, Halpian juga tak mengenakan baju tahanan dan tak diborgol saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Polrestabes Medan.

Sebelumnya, video yang merekam detik-detik penganiayaan terhadap pelajar di parkiran minimarket Sumatera Utara viral di media sosial. 

Pelaku yang bernama Halpian terlihat melakukan pemukulan dan penendangan terhadap seorang pelajar SMK yang baru pulang dari Masjid karena masalah parkir.

 Halpian, mengaku tidak terima dan menyebut korban tidak sopan karena bernada tinggi saat memintanya untuk menggeser mobil.

Sosok Halpian Sembiring Meliala tersangka penganiayaan terhadap pelajar di minimarket Medan, Sumatera Utara, Sabtu (25/12/2021)
Sosok Halpian Sembiring Meliala tersangka penganiayaan terhadap pelajar di minimarket Medan, Sumatera Utara, Sabtu (25/12/2021) (Tribun Medan/Alfiansyah)

Dipecat dari Satgas PDIP

Atas viralnya kejadian tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemecatan terhadap Halpian yang menupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut. 

Menurut dia, apa yang dilakukan Halpian memang jelas-jelas salah. 

"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Arogansi yang ditunjukan Halpian hanya karena masalah parkir dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Marhaenisme dan Pancasila yang dijunjung tinggi PDIP

Terlebih PDIP kini memiliki slogan membela wong cilik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Tags:
PDIPLembaga Bantuan Hukum (LBH)PenganiayaanViral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved