Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terungkap, Jenderal Andika: Proses Hukum dan Pecat

Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJabar.id/Istimewa
Pria berbaju hitam dan putih, orang misterius yang ternyata anggota TNI yang diduga menabrak dan membuang tubuh Handi dan Salsabila. 

TRIBUNWOW.COM - Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap oleh pihak TNI. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga disebut sudah meminta agar ketiga orang itu diproses hukum pidana menggunakan KUHP.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Kata Orangtua Korban Kecelakaan di Nagreg saat Tahu Pelaku Diduga Oknum TNI: Tolong Pak Jokowi

Baca juga: Ahli Forensik dr Hastry Ungkap Hasil Autopsi Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg, Korban Dibunuh

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiganya diduga terlibat dalam kecelakaan itu dan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil autopsi, Handi diduga masih hidup saat dibuang dan diduga tewas karena tenggelam. 

Satu di antaranya berpangkat Kolonel Infanteri  yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Berikut identitasnya:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,

Baca juga: Saksi Mata Duga Handi Masih Hidup saat Dibawa Orang Misterius di Kecelakaan Nagreg: Masih Bergerak

Pranata juga menyebut ketiganya akan dituntut maksimal sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, di antaranya adalah:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

 "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,"  jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12/2021).

Di sana dijelaskan bahwa ada dugaan bahwa pelaku penabrakan dan pebuang tubuh Handi dan Salsa adalah oknum TNI. 

Karena dugaan itu, kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk diproses. 

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat di lokasi.

Kronologi Kejadian

Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi menunjukan foto anaknya yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi menunjukan foto anaknya yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021). (TribunJabar.id/Istimewa)

Dilansir dari Tribun Jabar, diketahui bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Rabu (8/12/2021). 

Saat itu, Handi dan Salsabila yang menggunakan kendaraan motor menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh mobil Phanter hingga keduanya terkapar di jalanan. 

Kemudian, tiga orang yang ada di mobil itu keluar dan meminta warga untuk memasukkan korban ke dalam mobilnya untuk dilarikan ke rumah sakit. 

Warga pun langsung menolong mereka untuk segera menyelamatkan korban. 

Namun, Deden, paman korban yang rumahnya tak jauh dari situ tak mendapati korban berada di rumah sakit terdekat. 

"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.

"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.

Bahkan, dirinya dan warga mengaku sudah mencari ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik, yang ada di tiga kabupaten sekitar lokasi kejadian itu. 

Hingga sepekan, atau pada Rabu (15/12/2021) keluarga tak berhasil menemukan korban dan sudah melaporkan kasus ini ke polisi. 

"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," katanya pada saat itu.

Videonya terkapar kemudian viral untuk membantu keluarga mencari anaknya itu.

Di sisi lain, pihak kepolisian menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/12/2021). 

Keluarga korban kemudian datang ke sana dan mengonfirmasi bahwa itu ada jasad korban pada Jumat (17/12/2021). 

Hasil autopsi yang dirilis Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa Handi masih bernafas saat dibuang ke sungai dan tewas karena tenggelam. 

Sedangkan, Salsabila diduga tewas akibat kecelakaan tersebut. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses dan Tribun Jabar yang berjudul BREAKING NEWS: Polda Jabar Umumkan Penyelidikan Penabarak Sadis di Bandung Diserahkan ke Pomdam III

Tags:
Oknum TNITabrak lariKecelakaanPembunuhanJenderal Andika PerkasaNagreg
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved