Terkini Daerah
Pengakuan Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Medan: Korban Tidak Sopan
Dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Medan, dirinya hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas kesalahannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kader Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala resmi ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK di parkiran minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Medan, dirinya hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas kesalahannya.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku
Baca juga: Resmi Tersangka, Ini Tampang Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Minimarket Medan
Dirinya mengakui bahwa ia bersalah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap pelajar SMK karena masalah sepele.
Kasus ini disebut tidak hanya karena masalah parkiran kendaraan.
Dia mengaku emosi karena korban berlaku tak sopan dan berkata kasar kepada dirinya.
Ia menduga hal itu terjadi karena korban tak terima motornya tersenggol.
"Waktu itu saya menyenggol sepeda motor, lalu saya keluar (mobil)," ujarnya.
Korban kemudian disebut berkata tak sopan saat meminta ia menggeser mobilnya.
Tegurannya pun dikatakan tak dihiraukan oleh korban.
Baca juga: PDIP Klarifikasi Kadernya Pukul Pelajar di Medan, Ungkap Ucapan Korban yang Bikin Pelaku Emosi
"Korban bilang, kau pinggirkan mobil mu. Lalu saya datangi beliau. Saya bilang 'dek sopan dikit, saya ini orang tua'. Anak saya lebih tua dari mu. Lalu si korban bilang, 'mobil mu geser'," kata halpian.
Meski sudah dijadikan tersangka, dirinya tak mengenakan baju tahanan dalam kesempatan itu.
Tangannya pun masih bisa bergerak bebas tanpa borgol atau tali tis yang biasanya dikenakan tahanan.
Polisi, menyebut bahwa baru malam kemarin tersangka ditangkap.
Tersangka juga tak ditahan dan dikenakan wajib lapor dengan alasan hukuman maksimal sangkaannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Tolak Mediasi
Pernyataan pelaku yang menyebut korban berlaku kasar kepada pelaku disangkal oleh Inna, yang merupakan ibu korban.
Dirinya membantah bahwa anaknya sudah berkata kasar kepada pelaku.
"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.
Ia yang menyaksikan pengungkapan kasus itu pun menyebut akan menolak upaya mediasi dan diversi.
Inna berharap agar pelaku diproses hukum.
"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya dengan nada berang.
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan detik-detik penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang masih anak sekolah.
Korban menyatakan bahwa pelaku marah ketika diminta menggeser mobilnya untuk akses keluar motornya.
Video itu direkam dengan kamera CCTV di depan minimarket pada Kamis (16/12/2021).
Di sana pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.
Bahkan, ketika pewawai minimarket berusaha melerai pelaku tak menghiraukannya dan melanjutkan aksinya.
Hingga sejumlah warga datang dan memisahkan keduanya.
Korban pun mengalami luka-luka berupa memar karena kejadian itu. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Ibu Pelajar yang Dianiaya Kader PDI Perjuangan Tegaskan tak Mau Damai, Minta Pelaku Dipenjarakan dan Kompas.com yang berjudul Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku