Terkini Daerah
Viral Pemotor Kawal Ambulans Ditilang dan Disebut Bisa Kena Pidana, Ini Kata Polisi
Polisi di video itu, bahkan menyebut pemotor bisa kena pidana jika memaksa melakukan pengawalan yang bukan kewenangannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Video detik-detik polisi melakukan tilang kepada pemotor yang mengawal ambulans viral di media sosial.
Polisi di video itu, bahkan menyebut pemotor bisa kena pidana jika memaksa melakukan pengawalan yang bukan kewenangannya.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @Sennulvic pada Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Fakta Viral Oknum Polantas Diduga Minta Durian sebagai Ganti Tilang, Begini Tanggapan Polri
Baca juga: Berdalih Hendak Tilang, Polisi Nyaris Diamuk Massa seusai Peras Pengendara Motor, Ini Kronologinya
Dirinya mempertanyakan penilangan yang dilakukan polisi kepada pemotor yang ingin membantu membuka jalan bagi ambulans tersebut.
"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan pada video tersebut.
Tak Punya Kewenangan
Dalam video itu terlihat pria berseragam polisi sedang menanya-nanyai pemotor yang ada di depannya.
Pemotor itu mengaku sedang membantu ambulans untuk membuka jalan.
Baca juga: Fakta Viral Polantas Minta Sekarung Bawang sebagai Ganti Tilang, Ogah Diberi Uang Damai Rp100 Ribu
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Pemotor itu dikatakan telah melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Dirinya, bahkan bisa terkena pidana jika memaksa melakukan pengawalan pada ambulans.
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu. .
Dalam dua hari, video itu sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70 ribu orang, dan dikomentari 26 ribu pengguna tiktok.
Kata Polisi
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, bahwa mengawal ambulans memang bisa ditilang.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia, Sabtu (18/12/2021) dikutip dari Kompas.com.
Hal itu sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Karena itu, menurut dia seharusnya ambulans sudah mendapat prioritas meski tidak mendapat pengawalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan.
Meski begitu, pihak kepolisian harus menghargai ini siatif warga yang berniat tolong menolong di masyarakat.
Karena itu memang harus dilihat konteks sebenarnya di lapangan.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
Namun, di dalam UU LLAJ, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
Bahkan di antara polisi pun tidak semua polisi bisa melakukan pengawalan.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Minta Bantuan Polisi
Dirinya pun memberikan imbauan agar masyarakat bisa memahami mana kendaraan yang harus diprioritaskan atau tidak.
Hal ini menurut dia menjadi akar permasalahan yang terjadi.
Apabila memang dalam kondisi mendesak atau keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," ungkapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Viral Video Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi & Diancam Sanksi Pidana dan Kompas.com yang berjudul Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya