Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Dokter Gadungan Tipu ASN Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Istri Perwira hingga Beri Iming-iming

RM alias R alias dr Dewi (44) diringkus polisi seusai melakukan penipuan dengan modus menjadi dokter gadungan.

TribunPalu.co/HO
Seorang wanita RM alias R alias dr Dewi (44) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus jadi dokter gadungan, Jumat (17/12/2021) siang. 

TRIBUNWOW.COM - RM alias R alias dr Dewi (44) diringkus polisi seusai melakukan penipuan dengan modus menjadi dokter gadungan di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

Dilansir TribunWow.com, RM menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial LYA (46).

Akibatnya, YLA mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

RM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai dokter yang bertugas di RSUD Poso.

Baca juga: Sosok Kedua Pelaku Mafia Tanah di Kalsel yang Tipu Korban sampai Rp 2,4 Miliar, Terungkap Modusnya

Baca juga: Sosok Pria yang Ngaku Orang Dalam Istana dan KPK Buat Tipu Warga, Iming-imingi Lolos CPNS

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memgiming-imingi akan meloloskan anak korban masuk ke Fakultas Kedokteran Universita Hasanuddin Makassar.

"Pelaku meminta imbalan sejumlah uang," ungkap Ketua tim unit Reaksi Cepat Elang Tokala Polres Morut Aipda Suryanto Lawasa, dikutip dari TribunPalu.com, Minggu (19/12/2021).

Korban yang memercayai ucapan tersangka pun langsung mengirimkan uang ke rekening BRI atas nama Z.

Namun, beberapa waktu berselang, nomor tersangka tak bisa dihubungi.

Korban yang sadar sudah tertipu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar hampir Rp 200 juta," jelasnya.

Baca juga: Olivia Nathania Libatkan Anies Baswedan saat Tipu Korban CPNS, sang Ibu Minta Tolong Farhat Abbas

Baca juga: Begini Cara Olivia Nathania Tipu Korban Lewat Modus CPNS, Hotman Paris: Wow Pintar Banget Ya

Selain mengaku sebagai dokter, tersangka ternyata juga sesumbar mengaku sebagai istri perwira polisi.

Tersangka akhirnya diringkus di sebuah indekos di Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Morut, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Dokter Gadungan Tipu Ratusan Juta dari Warga Morut, Diringkus Polisi di Kabupaten Poso, dan Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi

Tags:
Dokter GadunganAparatur Sipil Negara (ASN)PenipuanKasus PenipuanMorowali Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved