Terkini Daerah
Resmi Tersangka Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Begini Pengakuan Siskaeee
Ia ditetapkan tersangka usai tiba di Mapolda (DIY) setelah sebelumnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUWOW.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan wanita pemilik akun Twitter @siskaeee sebagai tersan kasus video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu (5/2/2021).
Ia ditetapkan tersangka usai tiba di Mapolda (DIY) setelah sebelumnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Video Detik-detik Penangkapan Siskaeee di Kota Bandung
Baca juga: Ditangkap, Siskaeee Diduga Buat Konten Asusila di Bandara YIA demi Fans Berbayar, Ini Kata Polisi
Kepada polisi, dirinya mengaku bahwa konten yang dibuatnya bukan yang dibuatnya pertama kali.
Dirinya sudah beberapa kali membuat konten serupa di tempat lain yang masih berada di DIY.
Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan terkait detail lokasi pembuatan konten lain yang dimaksud.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," katanya.
Terkait penangkapan Siskaeee, pihak kepolisian menyebut berhasil menangkapnya di sebuah stasiun di wilayah Kota Bandung pada Sabtu (4/12/2021).
"Hari ini tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadianya di bandara YIA Kulon Progo," ujarnya, pada hari itu.
Polisi juga menjelaskan bahwa siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Detik-detik Penangkapan
Diunggah di Twitter @PoldaJogja pada Senin (6/12/2021), dijelaskan bahwa siskaeee ditangkap di stasiun yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam video tersebut awalnya menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah mengikuti siskaeee dari dalam kereta dan keluar di stasiun.
Terlihat di sana bahwa orang-orang yang diketahui merupakan polisi tanpa seragam menghentikan laju siskaeee yang sedang berjalan kaki.
Siskaeee kemudian berhenti dan sempat berbicara dengan polisi di mana terlihat ada satu polisi pria dan dua polisi wanita.
Dua polisi wanita itu kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa siskaeee.
Sedangkan satu polisi tanpa seragam dan satu orang berseragam sekuriti ikut mengawasi penggeledahan terhadap siskaeee.
Video itu kemudian beralih di mana siskaeee dirangkul keluar dan disebutkan akan dibawa menuju Mapolres Kota Bandung untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Mapolda Jogja.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan video asusila yang dibuat dan menunjukkan jelas lokasi Gedung Parkir Lantai 2 sebelah barat Bandara YIA.
Aksi tersebut kemudian mendapat kecaman banyak pihak terutama dari Pemerintah Daerah DIY dan pihak pengelola bandara.
Diduga, ia melakukan aksinya untuk menjual kontennya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri menanggapi serius adanya video asusila di wilayahnya.
Pemprov ingin agar pelaku tersebut ditindak sesuai hukum.
"Sehingga kalau ada yang melakukan seperti itu ya sebaiknya ditindak saja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
Selain melanggar hukum, dirinya juga menyebut bahwa apa yang dilakukan wanita tersebut sudah melanggar norma ketimuran di Indonesia.
Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan atas tindakannya.
"Itu kan termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan baik secara norma maupun hukum," katanya.
Sehingga, ia meminta pihak kepolisian segera menangkap wanita di video itu.
"Ya saya kira lebih baik dicari supaya kalau memang itu orang yang punya kelainan ya harus diobati tapi kalau sengaja buat onar ya ditindak."
Munculnya video asusila itu juga dianggap telah merusak citra bandara.
Pengelola Bandara YIA PT Angkasa Pura I (AP 1) merasa dirugikan atas adanya video tersebut.
Untuk itu, pihak bandara meminta kepada kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sangat yakin polri yang presisi dapat mengungkap siapa pelaku dan yang menyebarkan video pornografi tersebut supaya ada efek jera," kata Agus Pandu Purnama, PTS General Manager YIA, Jumat (3/12/2021).
"Sebab menjadi penyakit masyarakat karena menggunakan media sosial (medsos) tidak pada tempatnya."
"Sehingga harus diberantas karena sangat merugikan semuanya di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat prihatin," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video asusila viral di Twitter.
Video tersebut menampakkan wanita yang mengenakan masker tengah pamer bagian tubuhnya dengan cara membuka sebagian pakaiannya.
Dalam video itu, terlihat jelas suasana yang menggamarkan Bandara YIA. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jogja yang berjudul Pemeran Video Pornografi di Bandara YIA Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Soal Video Pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Ini Tanggapan Pemda DIY, Merusak Citra, AP 1 Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Porno di Yogyakarta International Airport, dan Tribunnews.com yang berjudul Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman