Terkini Daerah
3 Debt Collector Keroyok Wanita hingga Lebam-lebam, Korban Ternyata Salah Sasaran, Cuma Pinjam Mobil
Seorang ibu rumah tangga mengalami luka-luka gara-gara dikeroyok debt collector.
Editor: Rekarinta Vintoko
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap warga, Andi Kamariah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, Jumat (3/12/2021), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim, di Mapolres Bulukumba.
Tiga orang debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IA, AR, dan juga AM.
"Dia diduga melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamariah pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu," kata dia.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat sidik. (Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)
Berita terkait Kasus Penganiayaan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Warga, Tiga Debt Collector di Bulukumba Ditetapkan Tersangka