Pembunuhan di Subang
Termasuk Cara Merokok, Dokter Hastry: Profiling Saksi-saksi Kasus Subang Mungkin Tak Disadari
Termasuk profiling saksi-saksi kasus Subang yang hingga kini berjumlah 55 orang.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti menyebut pihak kepolisian masih terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang tewas di Subang, Jawa Barat, tiga bulan lalu.
Termasuk profiling saksi-saksi kasus Subang yang hingga kini berjumlah 55 orang.
"Mereka (penyidik) memang hati-hati dan ingin memastikan dulu nih tersangka, kan harus ada pintu masuk," katanya dalam kanal Youtube Denny Darko, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut hingga kini pihak kepolisian masih terus memeriksa para saksi.
Baca juga: Total 12 Saksi, Yosef, Yoris, dan Danu Hadiri Panggilan Polda terkait Kasus Subang, Ada Saksi Baru?
Bukan tidak mungkin, katanya, di antara 55 saksi itu ada yang akan naik statusnya menjadi tersangka.
"Dari puluhan saksi itu kan bisa naik ke tersangka," jelasnya.
Dalam pemecahan suatu kasus, polisi juga disebut menggali hal-hal detail dari para saksi atau orang yang diduga sebagai tersangka.
Misalnya dengan cara mereka merokok.
"Profile orang merokok itu beda, jadi bisa satu puntung rokok habis bisa sampai 3/4, bisa cara memegangnya seperti apa," katanya.
Baca juga: Yosef Gelar Pengajian Peringati 100 Hari Kematian Korban Kasus Subang, Ini Kata Pengacara
Baca juga: Ada 12 Saksi Kasus Subang Diperiksa Polisi Hari Ini, Kades Indra: 4 Orang Warga di Luar Desa
Dengan melakukan profiling seperti itu, pihak kepolisian bisa menjadikan puntung rokok sebagai alat bukti.
Mereka juga bisa membedakan, apakah puntung rokok itu ditaruh untuk menjebak seseorang atau bukan.
"Kita itu memprofile dari saksi-saksi ini bagaimana sih dia memegang rokok, bagaimana sih dia menghabiskan rokok dan itu sudah bisa kita buktikan, ternyata berbeda-beda," katanya.
Menurut dia, profiling ini mungkin tidak disadari oleh masyarakat atau para saksi.
Nanti kemudian jika dibutuhkan, ia menyebut bahwa data-data itu bisa menjadi petunjuk penting.
"Kita ada rekamannya, jadi tanpa disadari ya, dari puluhan saksi itu yang merokok," katanya.
Bahkan ketika rokok itu ditaruh untuk menjebak polisi atau saksi, atau ada saksi yang menyangkal sangkaan polisi atas bukti puntung rokok, polisi disebut memiliki data yang benar-benar matang.
Hal ini menurut dia, adalah bagian dari kerja polisi dalam penyelidikan suatu kasus.
Simak keterangannya mulai menit ke-05.00:
Tak Butuh Pengakuan
Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak membutuhkan pengakuan untuk menetapkan tersangka.
"Kita semua tidak butuh pengakuan," katanya, Rabu (24/11/2021).
"Kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang, kalau jelas alat buktinya dan pasti minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya."
Menurutnya dengan dua alat bukti itu seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di pengadilan.
Tinggal, nanti bagaimana penyidik bisa membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah di hadapan hakim.
Hastry menjelaskan untuk meyakinkan hakim penyidik juga bisa memanggil para ahli.
"Sesuai keahlian masing-masing, kalau saya mungkin keadaan jenazahnya, nanti dari DNA ada ahli DNA-nya, terus nanti untuk detektor kebohongan itu juga bisa didatangkan," katanya.
Hal ini berlaku dalam setiap pengungkapan kasus, tidak hanya untuk kasus Subang.
Terkait kasus Subang, ia yang ikut membantu dalam proses penyelidikan menduga bahwa peyidik sudah mengantongi nama-nama yang akan dijadikan tersangka.
Ia juga merasa bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yang dibutuhkan polisi itu.
"Menurut saya sudah," katanya saat ditanya.
Namun, ia tidak berani menjelaskan lebih lanjut apakah calon tersangka itu ada di antara 55 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi.
Hastry hanya mengatakan dalam kasus apapun jika saksi terbukti, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Kini, polisi juga disebut sedang memetakan 55 saksi dan menganalisis DNA yang berada di TKP.
"Nanti dicocokkan gitu kan," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 55 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak video lengkapnya di bawah ini:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Berita terkait Kasus Pembunuhan di Subang