Kabar Tokoh
Sosok Arteria Dahlan, Anggota DPR Fraksi PDIP yang Bela Ibu karena Dimaki Wanita di Bandara Soetta
Sosok Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP belakangan menuai perhatian karena terlibat cekcok dengan seorang wanita hingga viral di media sosial
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP belakangan menuai perhatian karena terlibat cekcok dengan seorang wanita hingga viral di media sosial.
Arteria Dahlan dan sang ibunda terlibat cekcok panas dengan seorang wania yang mengaku anak dari petinggi TNI AD bintang tiga.
Pertikaian itu terjadi tepatnya di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
Sikap Arteria Dahlan yang masih bisa bersikap tenang saat menghadapi sang wanita yang terlihat arogan itu pun turut mendapat perhatian.

Baca juga: Tak Hanya Dimaki, Arteria Dahlan Diancam Wanita yang Ngaku Anak Jenderal: Awas Lu, Gue Kenal Ketum
Lalu siapa sosok Arteria Dahlan?
Arteria Dahlan merupakan seorang politisi asal PDI Perjuangan yang lahir di Jakarta, 7 Juli 1975.
Tak hanya sebagai politisi, Arteria Dahlan juga berprofesi menjadi pengacara.
Pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI menggantikan Djarot Syaiful Hidayat.
Kala itu, Djarot Syaiful Hidayat terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.
Di bidang hukum, Arteria Dahlan meniti karier sebagai interenship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.
Setelah itu, Arteria bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.
Arteria kemudian bekerja sebagai Senior Lawyer selama 2002-2005 di Bastaman & Co dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.
Barulah di tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.
Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia.
Tak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia tahun 1999 ini juga menjadi Kuasa Hukum untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca juga: Berteman dengan Pemaki Ibu Arteria Dahlan, Ketua DPRD DKI Ingin Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
Arteria Dahlan merupakan politisi PDIP yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria berusia 44 tahun itu maju dari daerah pemilihan Jawa Timur VI meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.
Dalam Pileg 2019, Arteria meraih suara yang cukup banyak, sebesar 108.259 yang mengantarkannya kembali ke Senayan.
Pada periode lalu, Arteria Dahlan menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Berasal dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan membawahi bidang Hukum, HAM, dan Keamanan.
Baca juga: Ini Sosok Jenderal TNI Diduga Ayah Wanita Pemaki Ibu Arteria Dahlan, Terungkap dari Mobil Dinas
Riwayat Pendidikan
Arteria Dahlan mengenyam pendidikan dasar di SDN Gunung 01 Pagi dari tahun 1981-1987.
Kemudian melanjutkan ke SMPN II Jakarta Selatan dari 1987-1990.
Setamat SMP, Arteria melanjutkan pendidikannya ke SMAN 70 Bulungan Jakarta dari tahun 1990-1993.
Lulus SMA, Arteria mengambil jurusan diploma Teknik Elektro di Universitas Trisakti dari tahun 1993-1999.
Selain diploma, Arteria juga mengambil S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dari 1994-1999.
Setelah meraih gelar sarjana, Arteria mengambil S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan di universitas yang sama dari tahun 2012-2014.
Berikut Riwayat Pendidikan Arteria Dahlan:
- SDN Gunung 01 Pagi 1981 - 1987
- SMPN II Jakarta Selatan 1987 - 1990
- SMAN 70 Bulungan Jakarta 1990 - 1993
- Diploma Teknik Elektro Universitas Trisakti 1993 - 1999
- S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia 1994 - 1999
- S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan Universitas Indonesia 2012 - 2014
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Arteria Dahlan Dibentak Wanita Diduga Keluarga TNI, Berawal saat Ambil Bagasi
Riwayat Organisasi
Dewan Pembina Yayasan Arteria Dahlan Center sejak tahun 2015
Ketua Badan Bantuan Hukum & Advokasi Pusat DPP PDIP 2010 - 2015
Anggota Komite Bandung PSSI 2009 - 2011
Kuasa Hukum & Tim Legal Sekretariat PSSI 2006 - 2009
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia 2005 - 2015
Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP Taruna Merah Putih 2005 - 2010
Sekertaris Jenderal OB Persatuan Squash Indonesia ( PB PSI) 2004 - 2009
Dewan Penasehat Lembaga Kajian Keilmuan FHUI 1999 - 2015
Usul Polisi, Jaksa dan Hakim Tak di-OTT KPK
Arteria Dahlan mengusulkan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT).
Usulan Arteria ini pun langsung jadi polemik dan ditanggapi sejumlah mantan pegawai KPK.
Saat dihubungi kompas.com ( grup surya.co.id), Arteria menyebut aparat penegak hukum itu adalah simbol negara yang harus dijaga marwah kehormatannya.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.
Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.
Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.
"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan. Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.
Secara khusus, ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang bermula dari OTT terhadap salah satu kepala dinas.
"Kemarin baik sekali Pak Firli, yang di-OTT itu hanya pejabat rendahan, ini kan bisa dijadikan contoh. Tapi setelah dibangun bangunan konstruksinya akhirnya yang kena Pak Bupatinya," ujar dia.
Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti dirinya menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Ia juga menepis anggapan bahwa usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum. Menurut Arteria, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.
"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Arteria Dahlan: Politikus PDIP, Viral Usai Bela Ibu yang Dimaki Wanita Ngaku Anak Jenderal