Terkini Daerah
Tanggapan KPAI soal Kasus 3 Anak di SDN Tarakan 3 Kali Tidak Naik Kelas
Mereka merupakan kakak beradik yang juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan adanya kasus di mana tiga siswa SDN di Tarakan, Kalimantan Utara tidak naik kelas selama tiga tahun yang diduga karena faktor agama.
Meski ada dugaan hal itu terkait agama yang dianut siswa, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyebut bahwa sekolah selalu mempunyai alasan untuk tidak menaikkan ketiga siswa itu.
"Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; lalu tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021), dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Fakta Viral Video Pengantin Didampingi 7 Sahabat Beda Agama, Ini Kisah di Baliknya
Baca juga: Kisah Tragis Tiara Anak SD yang Tersiram Minyak Mendidih, Kini Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya
Ketiga siswa tersebut juga merupakan kakak beradik yang berinisial M (14 tahun) kelas 5 SD; Y (13 tahun) kelas 4 SD; dan YT (11 tahun) kelas 2 SD.
Mereka juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan.
Setelah mendapat laporan, KPAI segera bertindak dengan melakukan koordinasi kepada Itjen Kemendikbud Ristek.
Hal ini, menurutnya juga menjadi komitmen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim yaitu untuk menghapus tiga dosa besar, di dunia pendidikan.
Di antaranya yaitu kekerasan, kekerasan seksual dan intoleransi.
“Orangtua korban membuat pengaduan ke KPAI dan atas pengaduan tersebut, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Itjen Kemendikbud Ristek untuk pemantauan bersama ke Tarakan,” ungkap Retno Listyarti.
Retno juga menyampaikan bahwa alasan ketiganya tidak naik kelas selalu berbeda setiap tahunnya.
Namun hal itu selalu berkaitan dengan faktor agama, terutama karena nilai agama dari tiga anak tersebut.
Baca juga: KPAI Setuju Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube: Jangan Beri Ruang Pelaku Pencabulan terhadap Anak
"Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut," ujarnya.
Retno menyebut orangtua siswa melakukan perlawanan ke jalur hukum dan mereka selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Katanya, hal itu dilakukan karena mediasi dengan pihak sekolah selalu berakhir dengan jalan buntu.
"Namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikan kelas, ketiga anak tersebut. Keputusan ke jalur hukum ditempuh orantua korban lantaran jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu," katanya.
Hal ini perlu dilakukan karena, menurut Retno membuat kondisi psikologis anak menjadi bermasalah atau tertekan karena masalah ini.
Misalnya, ada anak yang kehilangan semangat belajar, dan merasa malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut,
"Bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut. Padahal anak hanya mengikuti keyakinan orangtuanya," papar Retno.
Bahkan, kini anak-anak itu menyatakan diri tidak mau melanjutkan sekolah jika tidak naik lagi tahun depan.
Masalah itu menurut KPAI adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan.
“Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen Kemendikbud Ristek, bahwa mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya,” ungkap Retno.
Kini, ia menjadi penanggungjawab Tim Pemantauan Kasus Intoleransi di Tarakan atas penugasan Itjen Kemendikbud Ristek.
Pernah Dikeluarkan dari Sekolah
Dalam keterangannya, Retno menjelaskan ketiga anak itu sempat dikeluarkan dari sekolah juga karena faktor agama.
Pada 15 Desember 2018, keputusan sekolah secara resmi mengeluarkan ketiga anak dari sekolah.
"Sejak ini, ketiga anak tidak diperbolehkan ikut kegiatan belajar mengajar. Kemudian pada 16 April 2019, melalui penetapan PTUN Samarinda (putusan sela) ketiga anak dikembalikan ke sekolah, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Lalu, pada 8 Agustus 2019, kata Retno, putusan PTUN Samarinda membatalkan keputusan sekolah, karena terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinannya.
Namun, di tahun itu mereka tidak naik kelas karena dianggap tidak masuk tanpa keterangan selama tiga bulan masa sengketa.
"Pada Kenaikan kelas tahun ajaran 2018-2019, anak-anak tinggal kelas," katanya lagi.
Saat itu keputusan sekolah dinyatakan tidak tepat dan hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN.
Namun, menurut KPAI, tidak menaikkan kelas anak-anak itu karena alasan sengketa juga tidak adil.
"Namun mereka diperlakukan secara tidak adil karena tidak naik kelas untuk alasan yang tidak sah,” ungkap Retno. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Warta Kota yang berjudul Karena Agama, 3 Siswa Kakak Beradik di SDN Tarakan Tidak Naik Kelas Tiga Tahun Berturut-turut dan Fakta-fakta Siswa SD Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Tahun Berturut-turut, KPAI Turun Tangan