Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Minta Maaf pada Orangtua Bibi Andriansyah, Ayah Tubagus Joddy Ungkap Tanggapan Mertua Vanessa Angel
Sang sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy harus mendekam di penjara.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sang sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy harus mendekam di penjara.
Tubagus Joddy dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang.
Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT pada Senin (15/11/2021), ayah Tubagus Joddy, yakni Tubagus Lesmana angkat bicara terkait kesalahan anaknya.

Baca juga: Dulu Vanessa Angel Jadi Pengganti Ibu, Mayang Bertekad Balas Budi Lewat Gala: Ingin Jadi Rich Aunty
Tubagus Lesmana membeberkan kondisi Tubagus Joddy selama menjadi tahanan.
Kondisi Tubagus Joddy sudah membaik dan siap menjalani hukuman atas kelalaiannya.
Tubagus Lesmana berharap putranya mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
"Saya sudah ke sana, kondisi Joddy juga sudah baik-baik dan siap menjalani hukumannya," kata Tubagus Lesmana.
"Sata minta doa dan dukungannya, semoga persoalan ini cepat selesai, cepat diberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Tubagus Joddy," tambahnya.
Selain itu, Tubagus Lesmana juga mengakui bahwa Tubagus Joddy bukanlah sopir pribadi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Joddy setahu saya satu tahun kerja di Mbak Vanessa dan Mas Bibi," ujar Tubagus Lesmana.
"Dia fotografer, videografer dan editor," tambahnya.
Baca juga: Anaknya Dibully setelah Vanessa Angel dan Bibi Meninggal Dunia, Ini Reaksi Ayah Tubagus Joddy
Tak berhenti di situ saja, Tubagus Lesmana ternyata sudah menemui orangtua Bibi Andriansyah.
Tubagus Lesmana meminta maaf pada orangtua serta keluarga Bibi Andriansyah.
Orangtua Bibi Andriansyah memberikan tanggapan yang sangat baik pada sikap Tubagus Lesmana.
"Hari Kamis saya sudah ke rumah orangtua Mas Bibi, yakni Haji Faisal," ujar Tubagus Lesmana.
"Alhamdulillah mereka orang baik saya diterima dengan baik," tambahnya.
Kendati demikian, orangtua Bibi Andriansyah tetap menyerahkan Tubagus Joddy pada proses hukum.
Tubagus Lesmana menyebut anaknya kan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Karena kejadian ini tidak ada yang mengharapkan, tapi beliau tetap mengikuti proses hukum," ujarTubagus Lesmana.
"Anak saya sudah siap, karena bentuk penyesalan, bentuk tanggung jawab Joddy kepada orang yang dicintai dan disayanginya," tegasnya.
Lihat videonya dari awal
Baca juga: Video Bersama Vanessa Angel Viral, Ini Besaran AdSense yang Diberikan Denny Sumargo pada Gala Sky
Dua Kesalahan Tubagus Joddy
Sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka.
Tubagus Joddy dinyatakan melakukan kelalaian saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Bahkan kini Tubagus Joddy kini sudah ditahan di Polres Jombang.
Melalui kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (11/11/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman mengakui hal tersebut.
Kombes Pol Latif Usman juga membeberkan pengakuan-pengakuan dari Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan.
Tubagus Joddy ternyata mengaku sempat mengoperasikan handphone sambil mengemudi mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pengakuan Tubagus Joddy terbukti melalui unggahan di media sosialnya.
"Menjadi pembelajaran di sini, bahwa dia sudah mengetahui seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," kata Kombes Pol Latif Usman.
"Ada di media sosial kami telusuri ternyata betul dia di beberapa tempat bermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.
Selain itu, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan hasil analisis tempat kejadian perkara tentang kecepatan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.
Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.
"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.
"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.
Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.
"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunWow.com)