Terkini Daerah
Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus
Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas dan Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri