Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus

Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. 

Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.

Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," kata Valencya, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Bekasi.

Valencya mengaku kaget saat dirinya dituntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata dia.

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KarawangJawa BaratKejaksaan AgungKDRTLeonard Eben Ezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved