Terkini Daerah
Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
Pasalnya, KL dianiaya hingga babak belur dan kini juga mengalami trauma.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah R (45) di Depok, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk dibangku SD, KL (9) pada Sabtu (6/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, menyebut bahwa pelaku ditangkap dua hari setelah dilaporkan oleh ibu dari KL yang kesal terhadap perilaku suaminya.
Pasalnya, KL dianiaya hingga babak belur dan kini juga mengalami trauma.
Baca juga: Detik-detik Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Jatim, Korban Dipukuli, Hidung Berdarah lalu Tewas
Baca juga: Aniaya Anaknya hingga Tewas, Ibu Muda Ini Titipkan Jasad Korban lalu Bohongi Keluarga, Ini Katanya
"Pendampingan pasti (diberikan). Karena anaknya ini awalnya mengalami trauma," katanya, Kamis (11/11/2021).
Hal itu ditunjukkan dari sikap anaknya yang terus menangis saat dibawa ke dokter untuk divisum.
Bahkan, ia sempat enggan menceritakan perilaku ayahnya itu kepada pihak kepolisian.
"Saat dibawa ke dokter untuk diperiksa menangis terus. Tapi pelan-pelan mulai bisa kuat dan menceriakan kronologi kejadiannya," ungkap Yogen.
Kejadian dimulai ketika KL sedang main di sekitaran rumahnya pada Sabtu (6/11/2021).
Kemudian, ayahnya yang baru pulang dan dalam keadaan mabuk meminta KL untuk pulang.
Karena masih asik bermain, korban mengabaikan perintah dari pelaku.
Baca juga: Fakta Ibu Kandung di Surabaya Aniaya Balita hingga Tewas, Pelaku Emosi Korban Sering BAB di Celana
Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk kemudian emosi dan menghajar korban hingga babak belur.
"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," ujar Yogen.
"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya."
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya.
Almarhum Kakak Juga Jadi Korban
Mengungkapkan kepada polisi, ibu korban bercerita bahwa pelaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksinya.
Ia sudah beberapa kali main tangan terhadap anaknya.
Namun, kali ini merupakan yang paling parah menurutnya.
"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.
Diketahui, pelaku merupakan suami kedua dari ibu korban.
Ia juga menyampaikan bahwa, kakak korban yang meninggal sekitar tiga tahun lalu juga sempat menjadi korban semasa hidupnya.
“Si pelaku ini adalah suami yang kedua si ibunya korban. Memang Ibu korban juga sudah mengakui bahwa suaminya ini melakukan penganiayaan kepada anak pertamanya yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu,” katanya.
Namun, ia menjelaskan bahwa kakak korban meninggal bukan disebabkan penganiayaan oleh pelaku.
Kakak korban meninggal karena mengidap penyakit kanker.
“Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Sempat si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya,” jelas Yogen.
“Karena dari ibu korban penuturan anak pertamanya meninggal karena sakit kanker. Kalau ada dugaan penganiayaan, baru dibongkar (makam kakan korban),” timpalnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Alami Trauma, Anak yang Dihajar Ayah Kandung di Depok Diberi Pendampingan Psikologi dan Terungkap, Ayah di Depok Hajar Bocah Kelas 3 SD hingga Babak Belur Dipicu Miras dan Kesal