Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Bantah Narasi Sopir Vanessa Angel Baru Bisa Nyetir, Adik Bibi Andriansyah: Dia Itu Editor YouTube
Frans Faisal, adik mendiang Bibi Andriansyah membantah bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy baru bisa mengendarai mobil.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sosok Tubagus Joddy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Tubagus Joddy menjadi tersangka lantaran diduga lalai dalam berkendara.
Adik Bibi Andriansyah, Frans Faisal, membantah narasi yang menyebut Tubagus Joddy baru bisa menyetir mobil.

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sempat Titipkan Bisnis dan Keluarga, Frans Faisal: Jagain Gala
Pasalnya, Frans tahu betul dan mengenal dekat sosok Tubagus Joddy.
"Jujur aku kenal banget sama Joddy, dia juga karyawanku."
"Aku sering ngomong baik sama mereka," ujar Frans dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).
Namun, Frans merasa kecewa dan sedih setelah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di mana Joddy adalah sopir keduanya.
Ia bahkan kalut dan tak bisa mengungkapkan secara pasti bagaimana perasaannya kini kepada Joddy.
"Kalau perasaanku sama Joddy, aku enggak tahu."
"Kecewa iya, sedih iya, semuanya iya," ungkap Frans.
Frans mengungkapkan, Tubagus Joddy sebenarnya merupakan seorang editor YouTube.
Ia menduga, Joddy mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.
"Dia editor, itu editor YouTube. Jadi dia sering bantuin Mas Bibi dalam berkarya," katanya.
"Menurutku dia ngantuk, karena dia tidur kalau enggak salah jam 12 sampai jam 1 (malam) di kantor," jelasnya.
Baca juga: Mengira Telepon Sopir Vanessa Angel Hanya Prank, Adik Bibi Andriansyah: Bilang Gala Masih Bernapas
Baca juga: Yakin Tubagus Joddy Sesali Kematian Vanessa Angel dan Bibi, Frans Faisal: Aku Bingung Mau Marah
Frans melanjutkan, Bibi Andriansyah dan Joddy memang sering bergantian menyetir mobil.
Pernyataan adik Bibi ini sekaligus membantah kabar yang menyebut Joddy baru bisa menyetir.
Pasalnya, menurut Frans, Tubagus Joddy sering menyetir saat ke Bali ataupun Surabaya.
"Biasanya ganti-gantian sama Abangku buat ke Surabaya."
"Abangku kan orangnya tipe menikmati, padahal mereka bisa saja naik pesawat," ujarnya.
"Sudah lama dia bisa bawa mobil, sering juga ke Bali-Jakarta, sering juga Surabaya-Jakarta, jadi pengalamannya sudah cukup menurutku," ungkap Frans.
Baca juga: Seminggu Mimpi Didatangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, sang Adik: Enggak Punya Firasat
Joddy Sempat Telpon Orangtua
Status Tubagus Joddy naik menjadi tersangka pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa dan Bibi itu dijerat pasal berlapis.
Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.
Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip TribunWow.com dari Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.
Di sisi lain, polisi juga masih mendalami mengenai fakta-fakta terkait sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Satu di antaranya adalah terkait isi percakapan di handphone Joddy.
Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.
"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."
"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."
"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot. (TribunWow.com/Rilo)