Pembunuhan di Subang
Sebut Punya 2 Bukti Kuat, Pengacara Danu Minta Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang Diperiksa
Achmad mengatakan ada dua hal yang bisa dijadikan bukti atas masuknya banpol ke TKP kasus Subang.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Danu, Achmad Taufan memberikan tanggapan atas pernyataan polisi yang membantah adanya banpol yang masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Achmad mengatakan ada dua hal yang bisa dijadikan bukti atas masuknya banpol ke TKP kasus Subang.
"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history (riwayat pesan singkat) nya juga," katanya di Polres Subang, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Kasus Subang, Yosef Sebut Yoris Sempat Dirukiah karena Hal Ini, Pernah Kejar Ayah Pakai Sajam
Baca juga: Kecurigaan Yosef soal Danu Ngaku Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang: Ada Apa Masuk?
Menurut Achmad pengakuan Danu merupakan temuan yang seharusnya menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Diketahui, perihal ini juga sudah disampaikan Danu dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus Subang.
"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ujarnya.
Achmad menyampaikan bahwa kesimpulan yang disapaikan pihak kepolisian sangat terburu-buru.
Meski begitu, dia tetap percaya kepada penyidik yang melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
"Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tapi kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait hasilnya nanti apa kita percayakan semuanya," ujar Taufan.
Sebelumnya, Danu diketahui memberikan kesaksian bahwa dirinya diminta oknum banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021) siang.
Baca juga: Kliennya Dianggap Bohong soal Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Ini Tanggapan Pengacara Danu
Namun, Danu baru menyampaikan hal itu setelah dua bulan kasus ini dalam penyelidikan polisi.
Tidak hanya diminta masuk, Danu juga diminta untuk menguras bak mandi yang ada di TKP.
Di sana, Danu juga menemukan adanya gunting dan cutter yang tergeletak di kamar mandi.
Menurut Danu, bak mandi yang dikurasnya juga berwarna kecokelatan dan berbau anyir seperti bercampur dengan darah.
Ada dugaan, kamar mandi itu merupakan tempat pelaku memandikan jasad korban sebelum dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
Masuknya Danu ke TKP juga dianggap merugikan Danu karena sidik jari dan DNA-nya ditemukan di TKP.
Dia juga sempat digonggongi oleh anjing pelacak di TKP saat dua minggu setelah kejadian.
Pernyataan Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pernyataan Danu itu tak dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai pengakuan Danu itu, polisi meminta publik tak begitu saja percaya.
Erdi juga menyebut Danu mungkin panik karena proses penyelidikan sudah mengarah ke satu orang.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," terang Erdi, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Erdi menyebut pihak kepolisian hanya berpedoman pada barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, olah TKP serta hasil autopsi kedua jasad korban.
Ia pun membantah jika ada oknum banpol yang bisa masuk ke TKP.
Pasalnya, kata dia, TKP merupakan ranah penyidik yang tak bisa dimasuki orang sembarangan.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada."
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Danu Kasus Subang Keukeuh si Banpol Bukan Khayalan, Polisi Harus Periksa dan Jangan Terburu-buru dan Danu Bohong Keluar Rumah Jam 3? Ki Anom Buka Suara Ungkap Klarifikasi: Saksi Harus Sejujur-jujurnya