Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu

Rohman Hidayat selaku pengacara Yosef, meyakini jika Danu sudah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang. 

TRIBUNWOW.COM - Pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait kasus tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tengah menjadi perhatian banyak pihak, terutama polisi.

Danu mengaku pada 19 Agustus 2021 ia sempat hadir di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, bahkan sempat disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di dalam TKP.

Berbekal pengakuan dari Danu tersebut, pengacara Yosef, Rohman Hidayat menilai Danu sudah pantas untuk dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Yosef, YouTuber yang Kawal Danu Ungkit Pengacara: Jangan Menduga-duga

Baca juga: Ucapan Banpol di TKP saat Suruh Danu, Ternyata Langsung Sebut Nama: Tiba-tiba Nyuruh

Pernyataan ini disampaikan oleh Rohman dalam kanal YouTube milik Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal, Jumat (5/11/2021).

Rohman menilai, pengakuan Danu itu sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk bertindak mengambil sikap.

"Ini sudah mengganggu proses penyidikan," ucapnya saat mengobrol dengan Indra.

"Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu tidak sedikit," sambungnya.

Kemudian Rohman mengungkit soal Danu yang menemukan gunting hingga cutter di dalam bak mandi yang ada di TKP.

"Itu bisa saja jadi petunjuk di kepolisian," kata Rohman.

Rohman menilai Danu diduga telah melanggar Pasal 221 Ayat 2 tentang menghilangkan barang bukti kasus kejahatan.

"Bisa saja perkara ini berlarut-larut karena orang di luar penyidik datang ke TKP," kata Rohman.

"Makannya saya berharap polisi segeralah."

"Tetapkan saja Danu sebagai tersangka, melanggar (Pasal) 221 Ayat 2," tegas Rohman.

Tak hanya Danu, Rohman menganggap orang yang menyuruh Danu ke TKP juga pantas dijadikan tersangka.

Sebagaimana yang diketahui, sosok yang menyuruh Danu ke TKP adalah Yoris yang merupakan anak dari Yosef dan Tuti.

"Kalau memang dia disuruh, apa maksudnya?" kata Rohman.

"Yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu yang disuruh juga ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Mendengar penjelasan dari Rohman, Kades Jalancagak, Indra menjawab bahwa Danu sesungguhnya tidak ada di TKP sebelum banpol tiba.

"Danu itu ke sana, sebelum ada oknum (Banpol), dia (Danu) tidak masuk ke TKP," kata Indra.

"Artinya memerhatikan, terlepas memerhatikan apa, yang penting kita pikiran positive thinking dulu," lanjutnya.

Indra menegaskan bahwa Danu masuk ke TKP karena perintah Banpol.

Simak videonya mulai menit ke-5.40:

Bantah Danu Rusak TKP

Sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.

Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).

Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.

Baca juga: Siswi SMP Dibawa Kabur Sopir Truk, Keluarga Sudah Curiga sebelum Korban Hilang

Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.

"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).

"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.

Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.

"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.

"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."

"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.

(TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Pengakuan Danu Lihat 2 Orang saat Pembunuhan Tuti, Kades Ragu : Entah Bohong atau Mengada-ada dan TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG, Kriminolog Ungkap Masalah yang Dihadapi Polisi, Sarankan Lakukan Hal Ini serta KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefYorisTutiAmalia Mustika RatuIndra Zainal Alim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved