Pembunuhan di Subang
Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai
Kesaksian Danu terkait oknum Banpol yang disebutkan memintanya masuk ke TKP kasus Subang hingga menguras bak mandi menimbulkan tanda tanya soal kunci.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Banyak pertanyaan muncul dari kesaksian Danu terkait oknum Banpol (Bantuan Polisi), yang disebut mengajaknya masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.
Satu di antara saksi kunci perkara pembunuhan atas Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu, juga bahkan diminta membersihkan bak kamar mandi di lokasi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi satu hari seusai jasad kedua korban kasus Subang ditemukan, yakni 19 Agustus lalu, tak ayal menimbulkan teka teki.
Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?
Baca juga: Dalam Sepekan Diperiksa 5 Kali sebagai Saksi Kasus Subang, Sosok Danu Didalami Polisi
Termasuk asal-usul kepemilikan kunci rumah TKP oleh sosok Banpol, hingga alasan di balik oknum tersebut meminta Danu menguras bak mandi.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, ungkapan keheranan juga dilontarkan dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Pihaknya menyebutkan, bahwa awal kejadian bermula dari kliennya yang memang diminta menjaga TKP kasus Subang oleh pihak keluarga korban.
Diketahui, pria berusia 21 tahun itu mengamati di sekitar SMA di Jalancagak pada 19 Agustus 2021.
Namun, Danu kemudian melihat seseorang mendatangi TKP.
Dia pun dihampiri oleh sosok tersebut yang diidentifikasi sebagai oknum Banpol, sebelum kemudian mengajaknya masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia.
Mereka menggunakan pintu belakang rumah kedua korban, yang sebenarnya sudah terkunci sejak olah TKP 18 Agustus lalu.
Namun, berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, saat itu sang oknum membawa kunci rumah tersebut, sehingga mereka berdua bisa masuk ke dalam.
Menurut Achmad Taufan, sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pertama kali dalam keadaan tertumpuk di bagasi mobil Alphard, pihak kepolisian sudah langsung melakukan olah TKP.
Tak hanya itu, garis polisi juga sudah dipasang di sekitar lokasi sejak 18 Agustus 2021, tepat pada hari penemuan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Sejumlah barang, kata Achmad Taufan, sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai alat bukti.
Itu juga termasuk kunci rumah Tuti dan Amalia yang sudah berada di tangan polisi sejak hari kejadian.
Fakta itu yang kemudian menimbulkan rasa bingung dalam diri Achmad Taufan.
Muncul pertanyaan bagaimana sang oknum Banpol bisa memiliki kunci pintu belakang rumah TKP kasus Subang, yang seharusnya dibawa polisi.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," ujar Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021).
Tak berhenti di sana, oknum Banpol justru meminta kliennya, Danu, untuk membersihkan kamar mandi di lokasi.
Yang baru-baru ini diketahui bahwa itu adalah tempat di mana jasad Tuti dan Amalia dimandikan, karena air di dalam bak yang keruh karena darah.
Hal itu didasarkan dari informasi yang diterima oleh Achmad Taufan sebagai kuasa hukum Danu.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," jelasnya.
Achmad Taufan juga membeberkan bahwa kliennya menemukan sebuah gunting dan pisau cutter, di dalam bak mandi yang dibersihkannya.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter,” ungkapnya.
Sang oknum Banpol dikatakan meminta Danu untuk menyimpan kembali kedua barang itu.
“Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu tidak tahu kalau itu barang bukti," tambahnya.
Baca juga: Sosok Banpol yang Menyuruh Danu Terobos TKP Pembunuhan di Subang Belum Diungkap, Ini Kata Pengacara
Di sisi lain, kuasa hukum Danu itu juga mengatakan khawatir aksi kliennya membersihkan bak kamar mandi di TKP kasus Subang, bisa merusak bukti hingga sidik jari pelaku yang sebenarnya tertinggal.
Lokasi yang jadi tempat memandikan Tuti dan Amalia tersebut sangat vital, di mana bisa ditemukan berbagai barang bukti mau pun sidik jari pelaku.
Namun, dengan adanya pihak lain di luar kepolisian yang mencampuri TKP, Achmad Taufan mengaku kemungkinan rusaknya barang bukti bisa saja terjadi.
Tetapi, pihaknya mengatakan bahwa petugas Banpol diperbolehkan memasuki lokasi pada 19 Agustus, karena olah TKP sudah selesai dilakukan sehari sebelumnya.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan kepolisian pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar," sebut Achmad Taufan.
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas Banpol masuk ke TKP tanpa izin, olah TKP sebenarnya belum selesai.
Jika memang dugaan tersebut benar, maka pihaknya kembali mempertanyakan kewenangan dari oknum Banpol untuk memasuki TKP kasus Subang.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya barang bukti berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya, jika TKP belum selesai, urusannya apa Banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata Achmad Taufan.
Kuasa Hukum Bela Danu
Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.
Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
Baca juga: Sosok Banpol yang Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang Tak Diungkap ke Publik, Ini Kata Pengacara
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.
Dinyatakan oleh Achmad Taufan selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak Danu melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.
Namun, Achmad Taufan juga menyebutkan adanya pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali, jika memang ingin membangun dugaan rusaknya barang bukti di TKP.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Dalam kasus Subang, diketahui orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP adalah Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia.
Saat itu, Yosef yang baru pulang dari rumah istri mudanya, Mimin, mengaku tidak bisa menemukan anak dan istrinya.
Sementara kondisi rumah sudah berantakan dan mobil Alphard di lokasi tidak terparkir sebagaimana mestinya.
"Saat itu Pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi Pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi Pak RT," kata Achmad Taufan.
Di sisi lain, pada September lalu, anak laki-laki Yosef dan Tuti, yakni Yoris sempat membeberkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut adanya sidik jari Yosef di TKP kasus Subang.
Achmad Taufan lantas membela kliennya, yang dituduh telah menghilangkan atau pun merusak barang bukti di TKP.
Menurutnya, Danu bahkan tidak mengetahui apa yang dimaksud sebagai alat bukti dan perlu melihat pada kronologi kejadian, untuk bisa menyimpulkan tuduhan tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," jelasnya.
Pihaknya melanjutkan dengan menyatakan bahwa Danu hanya sekedar membersihkan kamar mandi saja, sesuai dengan permintaan oknum Banpol itu.
"Si Banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," ungkap Achmad Taufan. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul BERITA POPULER Kasus Subang, Dari Mana Banpol Dapat Kunci Rumah Tuti, Olah TKP Diduga Belum Selesai dan Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2an-cagak-kabupaten-su3barat-senin-3082021.jpg)