Pembunuhan di Subang
Pihak Danu Tuntut Polisi Segera Periksa Banpol di TKP: Kami Masih Menunggu
Perhatian pihak Yosef dan Danu kini semua tertuju kepada oknum Banpol yang sempat menyuruh Danu untuk masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sudah empat kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi semenjak dirinya mendapat pendampingan tim pengacara dari Achmad Taufan Soedirjo.
Satu dari beberapa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Danu adalah terkait pengakuannya disuruh atau diperintah oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan bak mandi tempat jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) dimandikan.
Kini perhatian pihak Danu dan Yosef semua tertuju kepada sosok Banpol tersebut.
Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting
Baca juga: Yosef Tak Sengaja Bertemu YouTuber yang Kawal Danu ke Polisi, Kades: Allah Mungkin Menakdirkan
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Taufan sendiri mendesak agar pihak kepolisian bisa segera memeriksa Banpol yang dimaksud oleh Danu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan dari polisi perihal oknum banpol yang sudah menyuruh Danu," ucap Taufan di Subang, Rabu (3/11/2021).
Taufan ingin polisi segera bertindak agar tidak ada lagi kecurigaan.
"Kita harus usut tuntas oknum banpol dan harus diselidiki juga, kami masih menunggu tentunya," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban Banpol sekaligus Danu.
Dilansir TribunWow.com, Rohman mengaku tak menyangka ada oknum banpol yang bebas keluar masuk lokasi pembunuhan.
Hal tersebut terungkap setelah Danu mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti oleh oknum banpol.
Tak hanya itu, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau cutter dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut Rohman, tindakan oknum banpol itu telah melanggar aturan.
"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," kata Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).
Rohman merasa janggal dengan tindakan oknum banpol tersebut.
Pasalnya, Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia pun tak diizinkan memasuki TKP seusai penemuan jasad korban.
"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," lanjutnya.
"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini."
Karena itu, Rohman mendesak Polres Subang menetapkan Danu dan oknum banpol sebagai tersangka.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," tandasnya.
2 Perintah Banpol ke Danu
Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).
Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.
Baca juga: Salah Bunuh Orang, Suami di Klaten Dinilai Aneh Ngaku Cemburu Istrinya Dibonceng Kakak Ipar
Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.
Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.
"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan.
"Danu menyampaikan dia langsung disuruh masuk, langsung disuruh nguras bak mandi."
Taufan sendiri meyakini bahwa Danu tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.
Ia meduga saat itu Danu bahkan belum tahu mana saja yang tergolong barang bukti.
Taufan lebih menyoroti soal motif Banpol yang memerintah Danu.
"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.
Taufan berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol tersebut.
Diketahui, Banpol yang menyuruh Danu juga memerintah Danu untuk menyimpan barang bukti yang ada di TKP.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.
Taufan pun mempertanyakan mengapa bisa ditemukan barang tersebut, sebab olah TKP sudah kelar dilakukan pada 18 Agustus 2021.
Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Taufan mengatakan, seusai membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan barang bukti berupa gunting hingga pisau cutter. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini diolah dari dan TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk, dan Siapa Banpol yang Suruh Danu Bersihkan Kamar Mandi? Kuasa Hukum Yosef: Dia Harus Bertanggung Jawab