Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?

Kuasa hukum Danu meminta kepolisian untuk mengusut tuntas oknum Banpol yang mengajak kliennya masuk ke TKP kasus Subang, diduga ada barang bukti rusak

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase Youtube/Misteri Mbak Suci dan Tribu Jabar / Dwiki
Danu saat diwawancara dalam tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Senin (12/10/2021). Danu menyampaikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang. Foto kiri: Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Kuasa hukum Danu meminta kepolisian untuk mengusut tuntas oknum Banpol yang mengajak kliennya masuk ke TKP kasus Subang, diduga ada barang bukti rus 

TRIBUNWOW.COM – Lebih dari dua bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bergulir, proses penyelidikan justru semakin rumit.

Pernyataan Danu terkait oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang mengajaknya menerobos garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang berbuntut panjang.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mendesak agar kepolisian bisa mengusut tuntas oknum yang juga meminta kliennya untuk membersihkan kamar mandi di lokasi.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan adanya kekhawatiran bahwa barang bukti hingga sidik jari yang tertinggal di TKP rusak.

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021).
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). (youtube misteri mbak suci)

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?

Baca juga: Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang

Achmad Taufan mengatakan bahwa kepolisian perlu menyelidiki motif dari aksi oknum Banpol, yang nekat memasuki rumah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.

Momen itu tepat satu hari seusai penemuan jasad kedua korban kasus pembunuhan di Subang, yakni Tuti dan Amalia.

Sebagaimana diberitakan, ibu dan anak tersebut ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus lalu.

Sehari setelahnya, sosok Danu diketahui diminta oleh pihak keluarga kedua korban untuk berjaga di sekitar TKP.

Saat itulah, Danu bertemu dengan sang oknum Banpol yang memintanya menguras bak mandi di rumah Tuti dan Amalia.

“Perihal tersebut kita kembalikan ke polisi, kita serahkan kepada penyidik polisi, motifnya apa dan tujuannya apa," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.

Meskipun Danu juga diketahui menjadi pihak yang ikut masuk ke lokasi, hingga bahkan menguras bak mandi di TKP, Achmad Taufan memberikan pembelaannya.

Menurutnya, Danu tidak memiliki niatan untuk menerobos garis polisi, sebagaimana yang terjadi saat itu.

Achmad Taufan menyebutkan bahwa kliennya itu tidak pernah memikirkan akibat dari aksinya membersihkan bak mandi.

Itu karena keponakan Tuti tersebut bahkan tidak memahami apa yang dikategorikan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan.

Aksi Danu, semata-mata hanya dilatarbelakangi oleh perintah dari sang oknum Banpol.

"Kalau menurut versi kami, Danu tidak ada niat terlintas untuk menghilangkan barang bukti, barang bukti yang mana aja mungkin Danu belum paham ya, mana yang disebut barang bukti, tetapi kan Danu disini ada yang menyuruh semuanya yang menyuruh oknum Banpol," katanya.

Achmad Taufan mengakui masih belum mengetahui apa tujuan dari oknum Banpol itu sendiri.

Pihaknya meminta agar misteri tersebut bisa diungkap dari proses penyelidikan oleh kepolisian.

"Seharusnya pertanyaan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan di polisi nanti khususnya terkait Banpol tersebut, siapa yang menyuruh tujuannya apa dasarnya apa memasuki TKP," jelas Achmad Taufan.

Di sisi lain, kuasa hukum Danu itu juga mengatakan khawatir aksi kliennya membersihkan bak kamar mandi di TKP kasus Subang, bisa merusak bukti hingga sidik jari pelaku yang sebenarnya tertinggal.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kamar mandi tersebut menjadi tempat kedua korban pembunuhan di Subang dimandikan.

Tak ayal, lokasi itu sangat vital di mana bisa ditemukan berbagai barang bukti mau pun sidik jari pelaku.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti," ungkap Achmad Taufan.

"Informasi yang kami dapati memang kedua jenazah dimandikan pastinya di kamar mandi, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," tambahnya.

Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Namun, dia khawatir barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi justru sudah rusak, lantaran ada pihak lain di luar kepolisian yang mencampuri TKP.

Achmad Taufan mengaku hal tersebut bisa saja terjadi.

Tetapi, pihaknya mengatakan bahwa petugas Banpol diperbolehkan memasuki lokasi pada 19 Agustus, karena olah TKP sudah selesai dilakukan sehari sebelumnya.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan kepolisian pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Hal itu karena berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, disebutkan bahwa kliennya tersebut menemukan sebuah gunting dan pisau cutter.

Barang itu ditemukan saat Danu menguras bak mandi di rumah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), dua korban pembunuhan di Subang.

Di dalam bak mandi yang airnya sudah keruh bercampur darah, Danu menemukan gunting dan pisau cutter tersebut.

Sang oknum Banpol dikatakan meminta Danu untuk menyimpan kembali kedua barang itu.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter,” ungkapnya.

“Tanyakan ke si banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu tidak tahu kalau itu barang bukti," tambahnya.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas Banpol masuk keTKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya barang bukti berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa Banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata Achmad Taufan.

Hingga saat ini, keterangan terkait oknum Banpol tersebut masih menjadi tanda tanya, sehingga pihaknya mendesak agar kepolisian bisa mengusut sosok tersebut.

Kuasa Hukum Danu Sindir Yosef

Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.

Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Kapolres Datangi Polsek Jalancagak Malam-malam, Ada Apa?

Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.

Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

Mengatahui hal itu, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.

Dinyatakan oleh Achmad Taufan selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak Danu melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.

Namun, Achmad Taufan juga menyebutkan adanya pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali, jika memang ingin membangun dugaan rusaknya barang bukti di TKP.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Dalam kasus Subang, diketahui orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP adalah Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Saat itu, Yosef yang baru pulang dari rumah istri mudanya, Mimin, mengaku tidak bisa menemukan anak dan istrinya.

Sementara kondisi rumah sudah berantakan dan mobil Alphard di lokasi tidak terparkir sebagaimana mestinya.

"Saat itu Pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi Pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi Pak RT," kata Achmad Taufan.

Di sisi lain, pada September lalu, anak laki-laki Yosef dan Tuti, yakni Yoris sempat membeberkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut adanya sidik jari Yosef di TKP kasus Subang.

Achmad Taufan lantas membela kliennya, yang dituduh telah menghilangkan atau pun merusak barang bukti di TKP.

Menurutnya, Danu bahkan tidak mengetahui apa yang dimaksud sebagai alat bukti dan perlu melihat pada kronologi kejadian, untuk bisa menyimpulkan tuduhan tersebut.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," jelasnya.

Pihaknya melanjutkan dengan menyatakan bahwa Danu hanya sekedar membersihkan kamar mandi saja, sesuai dengan permintaan oknum Banpol itu.

"Si Banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," ungkap Achmad Taufan. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Banpol Diduga Hilangkan Bukti di TKP Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Mengusut dan Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan Soedirjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved