Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang, Minta Dijadikan Tersangka

Bahkan, dia meminta kepada penyidik agar pihak tersebut, baik Danu dan oknum Banpol yang menyuruh Danu masuke ke TKP, untuk dijadikan tersangka. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas TV
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dan timnya di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam. Rohman ingin Danu dan Banpol menjadi tersangka karena masuk TKP tanpa izin. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengaku geram atas adanya pihak-pihak yang memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat

Bahkan, dia meminta kepada penyidik agar pihak tersebut, baik Danu dan oknum Banpol yang menyuruh Danu masuke ke TKP, untuk dijadikan tersangka. 

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara

Baca juga: 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa terkait Kasus Subang, Begini Kondisi Danu saat Perjalanan ke Polres

Danu memang diketahui diminta oleh oknum Banpol untuk memasuki TKP kasus Subang dan menguras bak mandi sehari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021). 

Rohman menyebut bahwa tindakannya itu merupakan masuk unsur yang bisa dijerat pidana.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana," katanya. 

Bahkan menurut Rohman, Yosef yang merupakan pemilik bangunan, tidak pernah diizinkan masuk ke TKP kasus Subang

Sejak polisi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, Yosef tidak pernah lagi memasuki rumahnya. 

Bahkan, dia tidak bisa untuk mengambil barangnya seperti baju dan dokumen penting lainnya. 

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Baca juga: Pengacara Sebut Masa Lalu Danu Jadi Materi Pemeriksaan terkait Kasus Subang, Apa Alasannya?

Menurut Rohman, apa yang menjadi kesaksian Danu merupakan bukti bahwa kedua orang itu sudah melanggar pidana. 

Terlebih dengan tidak diketahuinya motif Banpol masuk ke TKP kasus Subang itu.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Menurut Rohman, TKP kasus Subang masih menjadi petunjuk penting dan tidak dibenarkan siapa pun masuk tanpa izin penyidik sebagai pihak berwenang. 

Meski oknum Banpol itu mengaku disuruh, pihak yang disuruh itu juga harus dicari tahu siapa. 

Namun, dia memastikan bahwa Yosef bukanlah orang yang menyuruhnya. 

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Tanggapan Pengacara Danu

Ketika diminta menanggapi pernyataan Rohman, Achmad meminta untuk melihat peristiwa ini dengan lebih luas. 

Dia pun mengaku merasa ada yang janggal dengan masuknya oknum Banpol ini ke TKP dan menyuruh kliennya untuk membersihkan bak mandi. 

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Dia bahkan juga menyinggung Yosef sebagai pihak yang pertama kali masuk ke TKP lebih mungkin untuk merusak TKP. 

Terlebih, tidak ada yang tahu apa yang dilakukan Yosef di dalam TKP.

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.

Yoris, anak dari Yosef, pada September sempat membocorkan penyelidikan polisi yang menyebut ada sidik jari Yosef, ayahnya di tkp kasus Subang.

Yakin bahwa Danu hanya korban dalam peristiwa itu, dia memastikan bahwa pada saat itu Danu hanya menuruti oknum itu karena dikiranya sebagai polisi.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum Banpol itu menyebut dirinya hanya menjalankan tugas. 

Selain itu, ada juga informasi yang menyebut bahwa proses olah TKP dan identifikasi TKP juga sudah selesai pada hari kejadian. 

Hal inilah yang menurut Indra janggal dan mengundang banyak pertanyaan. 

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Barang bukti yang ditemukan Danu adalah gunting dan cutter, yang berada di kamar mandi tersebut.

Namun, apa yang ditemukan Danu hanya ditinggalkan begitu saja oleh Danu dan Banpol itu. 

Mereka tanpa banyak berbincang, langsung keluar TKP setelah bak mandi itu dikuras.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Hal itulah yang diharapkan oleh Achmad untuk diusut oleh pihak kepolisian hingga tuntas.

Pasalnya, dengan masuknya Danu ke TKP, telah ditemukan jejak dan DNA Danu di TKP dan sempat membuat dirinya merasa tertuduh dalam kasus ini. 

Peristiwa ini baru ramai dibicarakan setelah Danu mengungkap hal ini kepada publik setelah dua bulan kasus ini berjalan.

Akibatnya, Danu menjadi berulang kali menjalani pemeriksaan terkait kasus Subang setelah hampir satu bulan tidak diperiska. 

Tercatat, dalam sepekan ke belakang, dia sudah empat kali menjalani pemeriksaan. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef dan Misteri Kasus Subang, Danu Masuk TKP Disuruh Banpol yang Dikira Polisi, Minta Oknum Banpol Diusut

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiDanuYosefYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved