Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Nenek 80 Tahun Dianiaya dan Dirampok sang Cucu, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Susul Istri

Seorang cucu bernama Ryan Hadinata alias Corong, tega menganiaya dan merampok neneknya sendiri, Taslimah (80).

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan
Ryan, cucu yang merampok nenek sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang cucu bernama Ryan Hadinata alias Corong, tega menganiaya dan merampok neneknya sendiri, Taslimah (80).

Peristiwa perampokan itu terajdi di Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berikut fakta-fakta kasus cucu rampok nenek tersebut:

Baca juga: Fakta Perampokan Juragan Elpiji yang Tewaskan 1 Wanita, Pelaku Gasak Emas hingga Mobil Korban

Ryan alias Corong (tengah) memberi keterangan kepada polisi. Jumat (29/10/2021). Ryan ditangkap karena merampok, memukul dan merampas kalung emas yang sedang dipakai neneknya.
Ryan alias Corong (tengah) memberi keterangan kepada polisi. Jumat (29/10/2021). Ryan ditangkap karena merampok, memukul dan merampas kalung emas yang sedang dipakai neneknya. (Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan)

Kronologi

Kasus perampokan dan penganiayaan ini bermula pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Saat itu korban sedang tidur di rumahnya.

Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 10.270.000.

Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus pelaku.

Corong diamankan saat melakukan perjalanan dengan travel pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban)."

"Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," urai Tri dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (31/10/2021).

Tri kemudian membeberkan motif pelaku nekat merampok neneknya sendiri.

"Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," imbuh Tri.

Kini Corong sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.

Baca juga: Sakit Hati Jadi Alasan Penyekapan dan Perampokan di Padang, 3 Orang Ditangkap Polisi

Mengaku Khilaf

Corong di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Ia merampok sang nenek karena membutuhkan uang.

"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."

"Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Corong, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ia juga mengaku, kalung emas milik korban dijual seharga Rp 5 juta lebih.

Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.

Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Berita terkait Kasus Perampokan Lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PerampokanNenekCucuPalembangSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved