Viral Medsos
Update Viral Kakek Caslam, Terungkap Fakta Tak Bisa Baca dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan
Kakek Caslam, pemulung yang viral karena dituduh mencuri hingga dianiaya warga ternyata dipaksa tanda tangan surat pernyataan meski tak bisa membaca.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Sebuah video viral yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang kakek yang dianiaya oleh sejumlah warga karena dituduh mencuri.
Kakek Caslam (65) yang berprofesi sebagai pemulung selama 26 tahun itu, mendapatkan perlakuan tak mengenakkan seusai dituduh mengambil tas milik warga di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Fakta baru terkait perkembangan kasus yang banyak dibicarakan itu pun terungkap.

Baca juga: Sosok Caslam, Pemulung di Majalengka yang Viral Dipukuli Warga karena Dituduh Mencuri: Takut Saya
Baca juga: Viral Dianiaya karena Difitnah Mencuri, Kakek Caslam Ungkap Percakapan sebelum Dihajar Warga
Kakek Caslam yang sebenarnya tidak bisa membaca, terpaksa menandatangani surat pernyataan yang merugikan pihaknya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-video.com, tim kuasa hukum kakek Caslam membeberkan informasi bahwa ternyata banyak kejadian yang tak tervideokan dalam kasus persekusi oleh warga yang dialami kliennya.
Hal itu didasarkan atas keterangan kakek Caslam sendiri kepada pengacaranya, Dendy Firmansyah.
"Kata kakek Caslam, ternyata ya ada kejadian yang tervideokan," kata Dendy saat dikonfirmasi oleh Tribun-video.com.
Tak ayal, Dendy dan tim dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT), masih berupaya untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap kliennya tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih berusaha menyelidiki kasusnya.
Dendy Firmansyah mengaku akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, bersama PEKAT.
"Ya kita berikan nasihat, terus mendampingi proses keadilan Pak Caslam, untuk proses hukum itu ranah pihak berwajib," jelasnya.
Video penganiayaan terhadap kakek Caslam yang tinggal di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, memang ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, sebagai lokasi yang sering didatangi kakek Caslam untuk mencari barang bekas.
Saat itu, dia yang sedang memulung di kawasan tersebut, dituduh mencuri tas milik warga setempat senilai Rp 1,5 juta, beserta surat-surat berharga seperti SIM dan STNK.
Tas itu adalah milik Toto Sukarto (53), pedagang sayur keliling yang biasa berjualan menggunakan motor.
Kakek Caslam yang baru pertama kali dituduh sebagai pencuri, mendapatkan perlakuan kekerasan dari warga.
Dia dibentak, didorong, hingga dipukul di bagian kepala sampai jatuh tersungkur.
Di sisi lain, diinformasikan oleh Dendy Firmansyah bahwa sudah ada itikad damai dari kedua belah pihak.
Itu diperlihatkan dari surat pernyataan yang dibuat oleh sang pemilik tas, Toto Sukarto.
Namun, menurut Dendy, terdapat catatan dalam surat pernyataan itu yang merugikan kakek Caslam serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada catatan dari Pak Totok, perdamaian dari Pak Totok, Di mana dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa kakek Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut,” kata Dendy melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021).
Dendy menilai dengan dilarangnya kakek Caslam untuk memulung di daerah tersebut, dapat melanggar hak kliennya.
"Pak Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut, kan pernyataan seperti ini bisa melanggar HAM,” ujarnya.
Tak hanya itu, ternyata kakek Caslam berada dalam kondisi terdesak ketika menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Fakta Viral Video Pengantin Didampingi 7 Sahabat Beda Agama, Ini Kisah di Baliknya
Terlebih lagi, baru diketahui bahwa dia tidak bisa membaca.
"Bapaknya takut dan terdesak keadaan kan, akhirnya terpaksa karena desakan ya tanda tangan disitu," terang Dendy.
"Nah Pak Caslam ini ternyata ngga bisa baca, dan endingnya kan beliau yang dirugikan," tegasnya.
Pekerjaan kakek Caslam yang merupakan seorang pemulung, tentu akan sangat dirugikan dengan adanya catatan surat pernyataan itu.
"Melihat pekerjaan bapak sendiri pemulung, ya apapun yang menurut bapak ini udah dibuang atau ga ada yang punya kan ya diambil," kata Dendy.
Dia menyebutkan bahwa hanya pihak berwenang yang bisa memberikan kepastian hukum.
Sehingga, warga tidak bisa semerta-merta menuduh kakek Caslam sebagai pencuri, sebagaimana yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Kepastian hukum baru diputuskan oleh hukum, dan tidak bisa semena mena dibilang maling," terangnya.
Di sisi lain, pihak keluarga kakek Caslam mengaku akan menyerahkan segala proses hukum kepada PEKAT Jawa Barat.
Dendy juga menegaskan jika sampai saat ini belum ada itikad baik dari para pelaku untuk meminta maaf, dia akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian bersama korban.
"Karena lebih dari 5 hari belum ada itikad baik, dalam waktu dekat akan melakukan pelaopran bersama korban," terangnya.
Pengakuan Kakek Caslam
Kakek Caslam menyatakan selama 26 tahun bekerja sebagai pemulung, dirinya tidak pernah mendapatkan tuduhan sebagai pencuri.
Terutama oleh warga Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka yang menganiayanya.
Kakek Caslam sudah biasa mengambil barang bekas di wilayah tersebut selama ini dan tidak pernah ada permasalahan.
Baca juga: Polantas Gugur saat Bertugas, Begini Reaksi Istri Iptu DS saat Lihat Foto Suaminya yang Viral
Hal itu berbeda dengan peristiwa yang dialaminya pada Minggu (24/10/2021), ketika kakek berusia 65 tahun itu dituduh mencuri tas milik seorang pedagang sayur.
"Iya baru saya dituduh begini, sudah 26 tahun mulung," ujar kakek Caslam saat ditemui di rumahnya di Blok Gugunungan, Kamis (28/10/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Diakui olehnya, biasanya dia mendapatkan penghasilan sebesar Rp 25-30 ribu per hari sebagai pemulung.
Namun, jika dia bisa memperoleh banyak barang bekas, kakek Caslam bisa meraup hingga Rp 70 ribu per hari.
Pekerjaan pria beranak dua itu juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya masih jadi tulang punggung keluarga, karena punya istri yang saat ini sedang sakit. Punya anak dua, satu sudah menikah satu belum," ucapnya.
Istri kakek Caslam selama lima tahun ini mengidap penyakit stroke.
Kendala biaya membuatnya jarang membawa sang istri berobat.
"Iya istri sedang sakit stroke. Sudah 5 tahun berjalan ini. Belum pernah dioperasi, karena terkendala biaya," jelas dia.
Meskipun mendapatkan perlakuan yang sangat tak mengenakkan dari para warga, hingga saat ini kakek Caslam belum melaporkannya ke pihak berwajib.
"Sampai saat ini saya belum melapor ke polisi, soal tindakan warga memukul saya, tapi keluarga saya tidak terima dengan mereka," kata kakek Caslam.
Berita terkait aksi penganiayaan yang diterima kakek Caslam menarik banyak orang, termasuk Youtuber Pratiwi Novianti dan musisi asal Bandung, Erwin Moron.
Rumah kakek Caslam juga masih terus didatangi oleh banyak orang yang berasal dari berbagai kalangan.
"Ya Senin kan videonya viral, Selasa tuh langsung banyak yang datang. Saya sebagai kepala desa juga banyak yang datang ke kantor, minta diantar ke rumah Pak Caslam," ujar Kepala Desa Cicadas, Umarzen kepada Tribun Jabar, Jumat (29/10/2021).
"Kalau Youtuber Pratiwi datang hari Rabu kalah gak salah, Erwin kemarin. Kedatangan mereka membuat warga kami banyak yang ingin menyaksikan langsung," tambahnya.
Menurut Umarzen, para tamu yang datang memiliki niat untuk berkegiatan sosial, terlepas dari benar atau tidaknya kakek Caslam mencuri.
"Penghasilannya sekitar Rp 25-70 ribu per hari. Di luar Pak Caslam salah atau tidak mencuri, mereka murni berkegiatan sosial membantu warga kami. Alhamdulillah, selain memberikan bantuan uang, ada yang memberi sembako," katanya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Kakek Caslam lainnya
Artikel ini telah diolah dari Tribun-video.com dengan judul Fakta Baru, Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan, Kakek Caslam Tak Bisa Baca, Ini Kata Kuasa Hukum dan TribunJabar.id dengan judul Nasib Caslam, dari Dianiaya karena Tuduhan Mencuri, Kini Dibantu Banyak Orang Termasuk Youtuber