Breaking News:

Terkini Daerah

Nenek 80 Tahun Dirampok Cucunya Sendiri saat Terbaring Sakit, Pelaku Cekik Korban dan Rampas Emasnya

Seorang pemuda di Palembang, RH, RH diringkus polisi setelah melakukan perampokan terhadap neneknya sendiri yang terbaring sakit.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Sumsel/ Rachmad Kurniawan
Ryan, cucu yang merampok nenek sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021). Pelaku RH diringkus setelah melakukan perampokan terhadap neneknya sendiri yang tinggal di dekat rumah, Sabtu (30/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang cucu di Palembang tega merampok dan menganiaya neneknya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/10/2021) malam.

Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan oleh cucunya sendiri, RH alias Corong (28).

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Tribun Bali/Prima)

Baca juga: Bunuh Selingkuhannya di Pantai Depok Bantul, Pelaku Menangis dan Beri Pengakuan Begini

Mirisnya, korban dan pelaku diketahui tinggal berdampingan.

Kronologi perampokan tersebut bermula saat korban sedang terlelap tidur di dalam rumahnya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengalami sakit darah rendah.

Tiba-tiba, RH datang dan langsung mencekik leher korban yang sedang terbaring.

Hal itu itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," kata Kompol Tri Wahyudi dikutip TribunWow.com dari Tribunsumsel.com, Jumat (30/10/2021).

Baca juga: Apresiasi Keterlibatan BIN dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kata Pengacara Danu

Setelah neneknya tak berdaya, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Tak hanya itu, pelaku RH juga menggasak uang korban sebesar Rp 270.000.

Keesokan harinya, Minggu (24/10/2021) pelaku kabur menuju Pagaralam.

Setelah pelaku pergi dari rumah, korban ditemukan sudah tak berdaya oleh tetangganya.

Warga kemudian melaporkan kjadian tersebut ke Polisi.

Selain menderita luka-luka di leher dan telinga, korban juga mengalami kerugian total senilai Rp 10.270.000.

Pelaku Kabur Temui Istri

Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mendapat laporan dari warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mengetahui posisinya.

"Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri.

Baca juga: Tak Kunjung Terkuak, Penyelidikan Kasus Subang Libatkan BIN tapi Polisi Belum Ungkap Pelaku, Kenapa?

Pelaku ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel,  Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05:00 WIB.

Saat itu RH sedang dalam perjalanan dari Pagaralam pulang menuju Palembang menggunakan mobil travel.

Pelaku yang bekerja sebagai penjual itu mengaku, emas yang dicurinya sudah dijual dan mendapat uang sekitar Rp 5 juta lebih.

Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.

Sisa, uang tersebut ia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Mengaku Khilaf

Saat diringkus polisi, pelaku RH mengaku khilaf hingga nekat melakukan perampokan terhadap neneknya.

Ia mengaku butuh ongkos untuk menyusul istrinya yang berada di Pagaralam.

"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam."

"Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata RH tertunduk saat digiring anggota Unit Pidum.

RH yang tak berkutik pun mengakui telah merampas emas dari leher neneknya.

"Saya ambil emasnya langsung tarik paksa saja dari leher mbah, makanya ada luka, " katanya.

Dia menambahkan, tidak ada anggota keluarga lain yang mengetahui saat aksinya tersebut dlakukan.

Bahkan setelah merampas kalung emas, ia masih berada di dalam rumahnya.

"Posisi mbah lagi sakit, darah rendah. Tidak ada yang tahu kalau aku ambil emas punya mbah, habis dari situ besoknya (hari Minggu) aku berangkat ke Pagaralam," katanya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas dan Cucu di Palembang Rampok Neneknya yang Sedang Sakit, Ini Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Sumber: TribunWow.com
Tags:
NenekPerampokanCucuPelakuKorbanPalembang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved