CPNS
Persiapan SKB CPNS dan PPPK 2021, Berikut Kisi-kisi Soal Materi hingga Jadwal Pelaksanaan
Sejumlah instansi sudah menyelesaikan ujian SKD bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah instansi sudah menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Dengan begitu, setelah dipastikan lolos SKD, maka tahap selanjutnya adalah mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB akan dimulai pada 15-28 November 2021 untuk Tahap I dan 27 November-18 Desember 2021 untuk Tahap II.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021: Tahap 1 Mulai 15 November, Cek Kisi-kisi Materi hingga Ketentuan Pelaksanaan
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Ketentuan Nilai Peserta SKD sebagai Syarat Lolos dan Ikut SKB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.
Hingga saat ini, SKD masih dilaksanakan di beberapa instansi.
Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lolos ke tahap berikutnya.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita terkait CPNS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Dilengkapi Materi SKB