Breaking News:

Terkini Daerah

Habisi Istri setelah Berhubungan Badan, Suami Pengantin Baru di Bangka Ternyata Konsumsi Narkoba

Seorang suami di Bangka dilumpuhkan polisi setelah membunuh istrinya sendiri yang baru dinikahi satu bulan yang lalu.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Bangkapost.com/Yuranda
M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021). 

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," kata Joko.

Emas yang sempat dijual oleh suaminya itu minta dikembalikan oleh korban,

Menurut keterangan tersangka, uang tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp 4 juta.

MR nekat menghabisi istrinya setelah curhat bersama temannya, Apoy.

"Tapi kita belum pastikan. Kemudian MR ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoy ini."

"Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur, hasil tes urine positif," ungkapnya.

Menurut pengakuan Apoi yang juga ikut diringkus polisi, ia hanya asal bicara saja dan tak menyangka jika MR akan senekat itu.

Pada pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah tersebut.

Baca juga: Lama Tak Keluar Kamar, Pengantin Baru di Bangka Ditemukan Tewas Telentang, Suami Jadi Tersangka

Kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 8.00 WIB pagi, keduanya bangun tidur lalu melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.

Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.

"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.

MR langsung kabur dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.

Atas perbuatannya,MR terancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bangka SelatanBangkaPengantin BaruKasus PembunuhanPembunuhanTewasBangka Belitung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved