Terkini Daerah
Bantah Tolak Laporan Terduga Korban Rudapaksa karena Belum Divaksin, Polisi: Bahkan Diberi Makan
Polisi bantah tudingan telah menolak laporan korban rudapaksa di Aceh karena belum divaksin.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang gadis berusia 19 tahun yang diduga ditolak polisi saat akan melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh, mendapat perhatian serius.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, membantah pernyataan LBHI Banda Aceh yang menyebutkan SPKT Polresta Aceh dan Polda Aceh menolak laporan terduga korban karena belum memiliki serifikat vaksin.
Saat dikonfirmasi, Winardy menegaskan bahwa persoalan itu terjadi karena adanya miskomunikasi.
"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunukasi," Kata Winardy dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ngaku Tergoda Pakaian Seksi Menantu, Mertua di Aceh Rudapaksa Istri Anaknya, Kapolres: Hanya Alasan
Winardy membenarkan bahwa pelapor memang sempat diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi.
Dari sana, diketahui bahwa yang bersangkutan belum disuntik vaksin Covid-19.
Polisi saat itu lantas menawarkan untuk divaksin.
Namun, pelapor titu menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
Petugas lalu menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, tetapi korban menolak.
Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.
“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy.
Baca juga: Kronologi Ayah Mertua Rudapaksa Menantu, Mulut Korban Dibekap Pakai Kain hingga Nangis Ketakutan
Baca juga: Atta Halilintar Tanggapi Ajakan untuk Bantu Psikologis Korban Rudapaksa di Luwu Timur: Ayo Berjumpa
Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh.
Dia mengatakan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria,” ujar Winardy.
Disebutkan bahwa Polwan pada saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal di Ditreskrimum.
“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” ucap Winardy.
Baca juga: Videokan Diam-diam, Pria Pergoki Pasangan Mesum Peras Uang Rp 500 Ribu dan Rudapaksa sang Wanita
Menurut Versi LBHI Aceh
Sebelumnya, aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh sebagai pihak yang mendampingi korban, merasa geram dengan kejadian tersebut.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diungkapkan, petugas langsung melarang korban masuk ke Polresta Banda Aceh cuma gara-gara belum vaksin Covid-19 pada Senin (10/10/2021)
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh."
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta dan bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Padahal korban sudah menjelaskan bahwa memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Meski begitu, polisi disebut tetap tidak menerima alasan korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Kodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."
"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Baca juga: Fakta Laporan Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Ditolak Polisi, Kapolresta Sebut Ada Kesalahpahaman
Lapor ke Polda juga Ditolak?
Karena tidak bisa membuat laporan, pihak LBH dan korban perkosaan langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polda Aceh.
Di sanam korban tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin seperti yang dilakukan di Polresta Banda Aceh.
Namun, laporan tetap ditolak polisi lantara terduga korban tidak mengetahui wajah pelaku perkosaan.
Sontak, hal tersebut membuat Qodrat selaku pendamping hukum korban geram.
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Menurut Qodrat, kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui.
Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops, Tribunnews.com dengan judul Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya, dan Kompas.com dengan judul "Dituding Tolak Laporan Pemerkosaan karena Korban Belum Divaksin, Polisi: Tak Ada Itu, Jangan Dipelintir" dan "Tak Hanya Belum Vaksin, Laporan Pemerkosaan Ditolak Polisi karena Korban Tak Kenali Pelakunya