Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Terima hingga Laporkan Netizen, Polisi: Ada Sedikit Terkendala
Artis Rizky Billar melaporkan akun Instagram pada pihak yang berwenang pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Artis Rizky Billar melaporkan akun Instagram pada pihak yang berwenang pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.
Rizky Billar merasa akun tersebut mencemarkan nama baiknya di sosial media.
Melalui kanal YouTube NIT NOT pada Jumat (8/10/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara terkait laporan Rizky Billar.

Baca juga: Kaget Lesti Kejora Ingin Babymoon di Turki Sebulan, Rizky Billar: Kakak Tinggal Kamu Sendiri
Yusri Yunus mengakui pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Bahkan, kepolisian sudah memanggil Rizky Billar dan dua saksi untuk dimintai keterangan.
"Tanggal 27 Juli memang ada seseorang yang melapor ke sini namanya Muhammad Rizky," kata Yusri Yunus.
"Melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya ini masih dalam penyelidikan karena yang terlapor adalah akun," tambahnya.
Rizky Billar ternyata tak terima dengan tulisan yang dibuat akun tersebut.
Bukan hanya itu saja, akun tersebut juga menyisipkan foto Rizky Billar.
"Pelapor menerangkan bahwa tanggal 20 Juli yang lalu, korban melihat akun Instagram atas nama (tidak jelas) yang memposting foto terlapor, dan membuat satu tulisan," ujar Yusri Yunus.
"Isinya bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya, ini kemudian pelapor MR merasa tidak terima, dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Terancam Dilaporkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Justru akan Babymoon ke Turki dalam Waktu Dekat
Rizky Billar memberikan barang bukti berupa tangkapan layar kelakuan akun anonim itu.
Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman demi mencari tahu sosok pemilik akun.
"Ada beberapa barang bukti, yang bersangkutan pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan bersama dua saksi saudari L, dan saudara AR," ucap Yusri Yunus.
"Dengan membawa bukti-bukti screenshot yang ada di akun tersebut, penyelidik masih melakukan pendalaman," tandasnya.
Kendati demikian, pihak yang berwenang mendapatkan sedikit kendala karena akun yang dilaporkan Rizky Billar sudah tidak aktif.
Hal tersebut bukan menjadi halangan karena polisi akan menelusuri jejak digital yang tidak pernah hilang.
"Memang ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati (nonaktif), tapi terus kita melakukan penulusuran pada akun tersbut," kata Yusri Yunus.
"Mudah-mudahan kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut, jejak digital tidak pernah hilang," tandasnya.
Lihat videonya dari awal:
Baca juga: Iis Dahlia Bela Rizky Billar dan Lesti yang Dituduh Bohongi Publik, Kristina: Anggaplah Itu Sinetron
Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dilaporkan atas 2 Perkara Berikut
Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke pihak kepolisian bukan semata-mata karena pernikahan siri yang mereka lakukan.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prasetio, menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.
Pihaknya sebagai kuasa hukum konselor Mila Machmudah pun menjelaskan masalah dan pasal yang menjerat pasangan Leslar.
Dilansir kanal YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021), Edi Prasetio mengatakan pihaknya mengajukan aduan masyarakat lebih dulu.
Dalam aduan tersebut ia menyelipkan beberapa pasal yang diduga sudah dilanggar Rizky Billar dan Lesti.
Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.
Pasalnya, keduanya ternyata sudah menikah siri di awal tahun, dan kembali mengadakan rangkaian pernikahan karena terikat kontrak.
Keduanya bahkan mengadakan dua kali lamaran dan dua kali ijab kabul yang dinilai melanggar syariat.
Selain itu, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.
Rizky Billar dan Lesti saat itu menyatakan bahwa dirinya masih berstatus lajang, padahal sejatinya sudah menikah.
"Aduannya yang kita gunakan pasal 266 terkait keterangan palsu atau pembohongan publik, dan undang-undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15," beber Edi Prasetio.
"Yang di mana pasal 266 itu ancaman hukumannya 7 tahun, pasal 14 itu ancamannya 10 tahun."

Baca juga: Ungkap Keganjilan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nikita Mirzani Singgung Bukti USG
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Nikah Bulan Mei, Kejanggalan Unggahan Dinda Hauw Jadi Sorotan
Edi Prasetio menjelaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan nikah siri yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar.
Hanya saja, keduanya sudah membuat gaduh dengan sengaja menyembunyikan dan justru mengulang prosesi.
Padahal, dalam prosedurnya, seharusnya Rizky Billar dan Lesti tinggal mengajukan isbat dan bukannya kembali menggelar ijab kabul
Pihak KPI menegaskan bahwa aduannya tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan pasangan Leslar.
Hanya saja, Edi Prasetio merasa perlu memberi edukasi pada masyarakat agar kegaduhan serupa tak terulang.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA, itu saja," terang Edi Prasetio.
"Itu untuk mengedukasi publik agar tidak gaduh terkait pernikahan siri ini."
Pihak KPI meminta Rizky Billar dan Lesti untuk meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers.
Apabila permintaan maaf tersebut dilakukan, maka pihaknya akan mencabut aduan.
Namun, bila tak ada itikad baik dari keduanya, pihak KPI tak segan untuk melakukan pelaporan.
"Kami ikuti prosedur yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, otomatis kan ada penyelidikan nanti," terang Edi Prasetio.
"Kalau tidak ada upaya penyampaian maaf ke publik ya kita lanjut ke laporan."(TribunWow.com)