Breaking News:

Terkini Daerah

Bunuh lalu Rudapaksa Nenek Berusia 74 Tahun, Pria di Samosir Ini Terpaksa Ditembak Polisi

Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara, tega membunuh dan merudapaksa nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri,

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara, tega membunuh dan merudapaksa nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan seorang pria di Samosir, Sumatera Utara.

Pasalnya, lelaki bernama Ali Rahmat Hutagalung (35) tega mengabisi lalu setubuhi nenek-nenek berusia 74 tahun.

Adapun korbannya adalah LS (74) yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka AR (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan nenek-nenek di Samosir.
Tersangka AR (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan nenek-nenek di Samosir. (TribunMedan.com/Istimewa)

Baca juga: Nenek 74 Tahun Dirudapaksa setelah Dibekap hingga Meninggal Dunia, Pelaku Nafsu hingga Panjat Kamar

Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Akibat perbuatan bejatnya, Ali terpaksa diberi hadiah tempakan oleh tim Polres Samosir di kedua kakinya.

Pasalnya, pelaku sempat berusaha memberikan perlawanan saat akan ditangkap.

Hal itu disammpikan olehKasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Insiden, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) dini hari lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbann.

Kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah sang kakak.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Ayah di Bekasi Tega Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung, Ngaku Kesepian Ditinggal Istri

Baca juga: Demi Dapat Ilmu Kebal, Pemuda di Lombok Berkali-kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ketahuan karena Ini

Kronologi Kejadian

AKP Suhartono lantas menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan serta rudapaksa tersebut.

Insiden tersebut diketahui terjadi bermula pada Rabu (29/9/2021) malam.

“Berdasarkan keterangan tersangka Ali Rahmat Hutagalung, hari Rabu sekira pukul 23.30 WIB, ia pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir," kata AKP Suhartono.

"Kemudian, tersangka ke rumah korban LS di Batu Manimbun, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir,” sambungnya.

Sesampainya di rumah korban, tersangka menggedor pintu samping rumah korban beberapa kali.

Setelah korban membuka pintu, Ali lantas masuk begitu saja.

Sedangkan sepeda motor tersangka parkir di luar tepatnya samping rumah korban.

Keduanya sempat berbincang-bincang sejenak hingga korban kembali ke kamar untuk tidur.

“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut. Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur,” terang AKP Suhartono.

Baca juga: Dendam Istri Dirudapaksa saat Pasang Susuk, Suami Tembak Paranormal Berkedok Ustaz, Ini Kronologinya

Dibunuh Lalu Disetubuhi

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari memasuki hari Kamis (30/9/2021), tersangka Ali Rahmat Hutagulung terbangun.

Dalam kondisi itu, Ali tiba-tiba punya niat menyetubuhi korban yang terlelap.

Tersangka pun masuk ke kamar korban dengan cara menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek.

Hal itu ternyata disadari oleh korban hingga membuatnya terbangun.

“Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai.

"Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak. Tersangka panik,” tuturnya.

Karena merasa panik, tersangka Ali Rahmat Hutagalung langsung menutup mulut korban LS dengan menggunakan kedua tangannya.

Akibatnya, korban tak berdaya hingga meninggal karena kehabisan napas.

“Namun korban masih terus berteriak dan tersangka mencoba menekan dengan kuat kedua tangannya ke mulut korban."

"Karena korban masih bersuara, tersangka berusaha menutup mulut korban dengan dengan tangan kiri, sementara tangan kanan tersangka mencekik leher korban dengan kuat, hingga korban tidak bernapas atau tewas,” jelas AKP Suhartono.

Setelah memastikan korban meninggal dunia dan korban sudah tidak bernapas lagi, niat bejat tersangka rupanya tidak hilang.

Ali Rahmat Hutagalung pun dengan keji tega merudapaksa korban yang sudah meninggal.

Setelah itu, tersangka kemudian pergi ke ruang tamu dengan cara memanjat dinding tripleks kamar korban untuk tidur kembali sembari menunggu pagi.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka keluar dari pintu depan dan menarik pintu depan tersebut hingga tertutup.

Pada saat tersangka menghidupkan sepeda motor, ia ditegur oleh saksi dari jendela kamar saksi yang terletak di samping rumah korban.

Tersangka pergi dengan menaiki sepeda motornya dan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka.

Tak butuh waktu lama, Ali berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.

Selain diganjar timah panas, tersangka dikenakakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara, KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir dan Rudapaksa Nenek-nenek dan Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SamosirSumatera UtaraKasus PembunuhanrudapaksaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved