Terkini Daerah
Motif Pemuda di Aceh Barat Bunuh Kakek 65 Tahun, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Emas Korban Digasak
Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pria berusia 65 tahun bernama Nek Dahniar di Kabupaten Aceh Barat. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pria berusia 65 tahun bernama Nek Dahniar di Kabupaten Aceh Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 35 tahun bernama Zulkifli.
Warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya itu nekat menghabisi korban lantaran masalah uang.
Baca juga: Tak Ada Kerusakan Pintu di TKP Kasus Subang, Yoris Ungkap Siapa yang Tahu Letak Kunci Rumah Korban
Berikut fakta selengkapnya:
1. Kronologi Kejadian
Dihimpun dari Serambinews, kasus ini berawal dari adanya cekcok dan adu mulut antara korban dengan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Waktu itu, pelaku hendak meminta pinjam uang pada korban sebanyak Rp 3 juta.
Uang itu rencananya untuk menutup cicilan kredit pelaku di sebuah perusahaan pembiayaan kredit motor yang menunggak selama 2 bulan.
Namun saat itu korban tidak memberikan pinjaman uang.
Pelaku pada malam itu ada dua kali mendatangi rumah korban.
Pertama pada pukul 21.00 WIB, namun karena ada orang lain, ia pulang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.
Saat datang menjelang tengah malam itu, akhirnya pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Namun dari mulut korban keluar kata-kata yang menurut pelaku menyakiti hatinya, sehingga saat itu juga menutup mulut korban dengan tangan.
Baca juga: Tak Bermaksud Menuduh Yosef soal Kasus Subang, Yoris Sebut Keterangannya adalah Fakta
Karena korban melawan akhirnya dilukai dengan pisau cutter.
Pelaku kemudian mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
2. Pelaku Ditangkap
Usai kejadian, polisi dari Polres Aceh Barat melakukan pendalaman.
Hasilnya Zulkifli berhasil diamankan pada 15 September 2021.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dalam konferensi pers di Mapolres di Meulaboh, Senin (27/9/2021).
"Tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 15 September 2021," katanya dikutip dari Serambinews, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Perilaku Tak Biasa Amalia sebelum Dibunuh Bersama Ibu di Subang, Pacar Ngaku Sempat Khawatir
3. Pengakuan Pelaku
Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Sa'dul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Aceh Barat Habisi Kakek 65 Tahun, Emas Milik Korban Digasak