Terkini Daerah
Pembunuh Bayaran Ternyata Teman Nongkrong Ibu Tiri, Dibayar Pakai Miras Buat Habisi Bocah 7 Tahun
Seorang ibu tiri berinisial SA (21) tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya, MYK (7).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu tiri berinisial SA (21) tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anaknya, MYK (7).
Jasad sang anak kemudian ditemukan di Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Setelah tersangka ditangkap, terungkap bahwa pembunuh bayaran adalah teman nongkrong ibu tiri korban.

Baca juga: Pengakuan SA, Ibu Tiri yang Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Anak, Sebut Korban Bocah Nakal Suka Jambak
Pembunuh bayaran itu mengaku tak enak hati menolak permintaan SA untuk menghabisi nyawa anak suaminya.
Dalam melakukan aksinya, pembunuh bayaran berinisial S itu mengaku dibayar dengan miras.
Fakta baru kasus iniBerikut fakta terbaru kasus ibu tega menghabisi anak tirinya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berikut faktanya:
Dibayar Pakai Miras
SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi anaknya dengan cara diceburkan ke korban Sungai Prawira.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.
Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (23/9/2021).
Motif