Terkini Nasional
Alasan Penjaga Rutan Tak Berkutik saat Napoleon Hajar M Kece sampai Babak Belur, Masih Anggap Atasan
Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru terkait kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, M Kece, oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru terkait kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, M Kece, oleh terpidana dugaan kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dilansir TribunWow.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkap alasan penjaga rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri tak menegur Napoleon saat menganiaya M Kece hingga babak belur.
Menurut Argo, petugas rutan tersebut merasa sungkan untuk menegur Napoleon.
Baca juga: Sikap Polisi soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya YouTuber M Kece: InshaAllah Selasa Dia akan Diperiksa
Baca juga: Sosok Irjen Napoleon Bonaparte Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan, Ini Rekam Jejaknya
Pasalnya, mereka masih menganggap Napoleon sebagai atasan.
"Kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti akan kita pertanyakan ke sana," terang Argo, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (21/9/2021).
Hingga kini, polisi telah memeriksa empat petugas rutan.
Kata Argo, pihaknya akan menggali fakta terkait kronologi sebenarnya penganiayaan ini.
"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti disana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," sambungnya.
"Jadi nanti setelah saksi-saksi udah kita periksa semua, kemudian alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Nanti akan kita minta keterangan kepada yang diduga melakukan penganiayaan yaitu terlapor."
Dilumuri Kotoran Manusia
Sementara itu, Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, wajah dan tubuh M Kece juga dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon.
Diduga, Napoleon yang melumuri sendiri wajah dan tubuh M Kece menggunakan kotoran manusia.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," terang Andi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/9/2021).
Menurut Andi, ada saksi yang diperintahkan langsung oleh Napoleon untuk mengambil kotoran manusia itu.
Baca juga: Mata M Kece Bengkak Sebelah seusai Dianiaya Irjen Napoleon, Alami Luka Lain di Bibir hingga Pinggang
Baca juga: Sebulan Kasus Pembunuhan di Subang, Yeti Akui Masih Terbayang Keceriaan Tuti dan Amalia
Namun, Andi tak menjelaskan secara jelas sosok saksi tersebut.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan dikamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," sambungnya.
Akibat kejadian ini, Napoleon dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam rutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pun membenarkan kabar tersebut.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," terang Rusdi.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa tiga saksi.
Hingga kini kasus sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan."
Baca juga: Sebulan Kasus Pembunuhan di Subang, Yeti Akui Masih Terbayang Keceriaan Tuti dan Amalia
Nasib Napoleon
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Napoleon adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Dikutip dari Tribunnews.com, info ini diiyakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra agar menghapuskan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO atau red notice Interpol. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Irjen Argo Yuwono: Petugas Rutan Bareskrim Takut Tegur Irjen Napoleon karena Masih Merasa Atasannya, Irjen Napoleon Diduga Lumuri Kotoran ke Wajah dan Tubuh M Kece, Bareskrim Segera Periksa Irjen Napoleon Soal Penganiayaan Muhammad Kece di Dalam Rutan