Viral Medsos
Fakta Viral Uang Kertas Rupiah Difotokopi Hasilnya Mengejutkan, Bank Indonesia Beri Penjelasan
Viral video yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp 50.000. Ini hasilnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp 50.000.
Dilansir Kompas.tv, video berdurasi 38 detik itu viral setelah diunggah ke media sosial TikTok.
Hasilnya pun mengejutkan, ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi.
Baca juga: Sosok Fierly, Wanita Viral Kumpulkan Testpack Selama 7 Tahun: Banyak yang Telepon Saya Menangis Haru
Justru malah muncul sebuah tulisan //www.rulesforuse.org.
Penjelasan BI
Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.
Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.
“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Junanto menambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum.
Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.
"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.
Baca juga: Viral Pria Tempuh 5 Jam Perjalanan Beli Pizza Buat Orangtua: Bilang Begini Rasanya yang di TV Itu Ya
Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).
Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.
Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan.
Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.
Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis.
Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.
Baca juga: Fakta Viral Lampu Warna-warni di Dalam Masjid Istiqlal, Ternyata Bagian dari Proses Maintenance
Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.
CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.
Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Viral Video Uang Kertas Rupiah Difotokopi Hasilnya Mengejutkan, Ini Penjelasan Bank Indonesia