Terkini Daerah
Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Tiri saat Istri Tertidur, Koban yang Masih SD Kini Hamil 6 Bulan
Seorang ayah di Garut berinisial AW (53) tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih SD hingga hamil 6 bulan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AW (53) di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak tirinya sendiri.
Aksi bejat pelaku tersebut bahkan sampai membuat korban yang masih di bawah umur hamil enam bulan.
Akibatnya, tersangka kini diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Cucu Sahabatnya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini
Hal itu disammpaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi, dalam konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).
Tak hanya itu, hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujar Dede dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Selasa (14/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah lain sedang tertidur.
"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.
Baca juga: Kader Gerindra Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Habiburokhman: Sudah Tidak Aktif
Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA
Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Korban berinisial S (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat.
S kini sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Kejahatan AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, setelag curiga saat korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, sang bibi syok lantaran mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.
Kasus Serupa Terjadi di Palembang
Sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) juga tega menjabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tak hanya sekali, pelaku berinisial SS (44) bahkan sering melakukannya selama enam tahun terakhir.
SS tega menggauli anaknya sejak korban masih kelas 4 SD.
Saat memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, SS mengaku tak mampu menahan nafsu karena jarang dilayani sang istri.
Oleh karena itu, ia sering melampiaskannya kepada sang anak meski terkadang satu ranjang dengan sang istri.
"Tidurnya sama istri dan anak, ketika minta sama istri tak dikasih. Selama saya melakukan aktivitas itu, istri tidak tahu karena tidur, " ujar SS seperti diberitakan TribunSumsel, Kamis (19/8/202).
Setiap selesai menggauli sang anak, tersangka kerap memberikan uang tutup mulut senilai Rp 50 ribu.
Yang lebih keji dan hina, SS mengaku meminta jatah untuk dilayani anaknya secara rutin.
Dari pengakuannya, SS meminta jatah seminggu dua kali kepada sang anak selama enam tahun terakhir.
"Pertama kali saya lakukan di Pangkalan Benteng, Talang Kelapa. Saat kejadian itu dia (korban) menangis, tapi tetap saya lanjutkan, " kata SS.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya.
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terbongkar seusai Dipergoki Istri, Ini Alibinya
Diancam Adik-adiknya akan Dibunuh
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku selalu mengancam korban agar diam.
Bocah perempuan yang menjadi korban itu diancam akan dibunuh beserta adik-adiknya jika tidak mau melayani nafsu.
Tak hanya itu, SS juga mengancam akan hancurkan rumah tangga ibu korban.
Selama enam tahun lamanya korban selalu dibungkam dengan ancaman keji tersebut.
"Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban," kata Tri Wahyudi.
"Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini dioalah dari TribunJabar.id dengan judul Bejat, Ayah di Garut Lakukan Pelecehan pada Anak Tirinya Sendiri, TribunSumsel.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri di Palembang, Seminggu 2 Kali Minta Dilayani, Ancam Bunuh Adik Korban dan Kompas.com dengan judul "Mengaku Tak Dilayani Istri, Anak Tiri Jadi Korban, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD"