Terkini Daerah
Fakta Senior Taruna PIP Semarang Pukul Junior hingga Tewas, Ternyata Bukan karena Senggolan Motor
Polisi mengungkap fakta baru soal tewasnya seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang berinisial ZM. Ini motifnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap fakta baru soal tewasnya seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang berinisial ZM (21).
Dikutip dari Tribun Jateng, ZM tewas seusai dihajar seniornya di PIP Semarang yakni CRB (22).
ZM meninggal dunia di tangan senior ternyata tak dianiaya oleh satu orang saja.
Korban tewas lantaran dihajar bersama-sama oleh lima orang seniornya.

Baca juga: Tunggu Wisuda, Taruna Senior PIP Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Junior hingga Tewas, Ini Motifnya
Berikut fakta selengkapnya:
1. Pelaku Beri Keterangan Palsu
Keterangan awal yang diberikan oleh satu tersangka yakni CRB kepada polisi ternyata palsu.
CRB sebelumnya memberitakan keterangan memukul korban sebanyak satu kali di bagian dada lantaran dipicu bersenggolan dengan korban di jalan Tegalsari Barat Raya, Tegalsari, Candisari, Senin (6/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Ia memberikan keterangan palsu untuk menutupi kejahatan para pelaku lainnya.
Polisi yang curiga terhadap keterangan para pelaku lantas menggali kasus itu lebih dalam.
Dari mengumpulkan sejumlah barang bukti baru berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tak ditemukan keributan tersebut.
Diperkuat keterangan para saksi di lapangan, akhirnya terbongkar kasus pemukulan berjamaah tersebut.
Motif tersangka menutupi kejahatan teman-temannya lantaran merasa paling bersalah telah memukul korban terakhir kali hingga terjatuh pingsan.
"Iya keterangan awal pelaku direkayasa untuk menutupi perbuatan teman-teman pelaku," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Taruna PIP Semarang Tewas setelah Dipukul Seniornya, Ternyata Dipicu Masalah Sepele
2. Motif Tradisi
Ia menyebut, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku mengumpulkan juniornya sebanyak 15 orang untuk dilakukan tradisi senior terhadap junior.
Tradisi tersebut dilakukan di luar kampus yaitu di mes Indoraya, Genuk Krajan 2, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.
Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.
Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.
"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.
Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.
Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.
"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.
Kelima tersangka kasus tersebut masing-masing AR (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan.
Berikutnya, AA (25) Tembiring, Bintoro, Demak.
AJO (23) anak dari Kornel Ompusuhu mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.
CRB (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta.
BD (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Hotman Paris Bantah Numpang Tenar Kasus Ibu Curi Susu: Tidak Butuh Pencitraan
3. Pengakuan Pelaku
Di sisi lain, impian kelima tersangka untuk segera di wisuda lenyap akibat tersandung kasus tersebut.
Seorang tersangka AR mengaku, kesepakatan pembinaan kepada junior atas kesepakatan atau ide bersama dengan keempat teman lainnya.
Pola mengundang junior di luar kampus tersebut sudah menjadi tradisi.
"Iya itu sudah tradisi," katanya saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Tradisi kampus yang dikemukakan tersangka tersebut menyasar 15 korban.
Satu orang meninggal dunia, 14 lainnya kondisi selamat meski dapat jatah bogem mentah dari para senior mereka.
Kelima tersangka sepanjang konferensi pers selalu tertunduk.
Bahkan masker yang mereka kenakan digunakan untuk menutupi wajah mereka.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Baru Kasus Taruna PIP Semarang Meninggal di Tangan Senior, Keterangan Tersangka Palsu dan Alasan 5 Senior Taruna PIP Semarang Keroyok Zidan Hingga Meninggal, Bukan Karena Senggolan Motor