Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Bisa Dihubungi Kuasa Hukumnya, Korban Pelecehan KPI Temui Pelaku di Kantor Bahas Jalur Damai

MS diketahui telah menemui 5 terduga pelaku di Kantor KPI Pusat untuk membahas jalur damai.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). 

Kini KPI memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, korban justru merasa kecewa akan sikap instansi tempatnya bekerja tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.

Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Rony menjelaskan, keputusan KPI saat itu tidak menyelesaikan masalah yang menimpa MS.

"Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.

Rony juga menitipkan pesan kepada KPI yang ingin melakukan pemeriksaan secara internal.

Ia ingin agar MS didampingi ketika dipanggil oleh internal KPI.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucap Rony.

"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.

Baca juga: Disaksikan Warga, Anak di Cilacap Ganti Senjata seusai Gagal Bunuh Ibu Kandungnya

Pelaku Dibebastugaskan

Sementara itu para terduga pelaku yang disebut melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial MS, telah dibebastugaskan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PelecehanKPIKuasa HukumKorbanPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved