Kasus Korupsi
Videonya Viral Lagi, Budhi Sarwono Sebut Bupati Harus Korupsi karena Gaji Kecil, Kini Diciduk KPK
Setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), video lawas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali viral di media sosial.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), video lawas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali viral di media sosial.
Budhi yang sempat viral karena mengeluhkan gaji sedikit itu pernah menyebut bupati harus korupsi.
Dalam video yang diterima TribunWow.com, Budhi mengaku tak pernah menduga gaji bupati hanya berkisar Rp 5 juta.

Baca juga: Sukacita Warga Banjarnegara Bupati Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Cukur Gundul hingga Syukuran 7 Hari
Baca juga: Unggah Video di IG, Hotman Ungkit Ucapan Budhi Sarwono sebelum Diciduk KPK: Dulu Ngeluh Gaji Kecil
Jika mengetahui gaji bupati, ia mengaku enggan mencalonkan diri.
"Kalau saya tahu gajinya segini jadi bupati, saya enggak nyalon," kata Budhi.
Sembari memegang slip gaji, Budhi mengaku mulanya menduga gaji seorang bupati mencapai ratusan juta.
Ia pun kaget saat pertama kali menerima gaji sebagai orang nomor satu di Banjarnegara.
"Demi Allah saya enggak nyalon, ngertinya saya antara Rp 200 juta atau Rp 150 juta," katanya.
"Enggak tahu, ini nih faktanya, baru tahu saya."
"Pertama kali saya cuma diem aja, tapi saya ingat kewajiban saya harus membangun Banjarnegara."
Di akhir pernyataannya, Budhi menyebut seorang bupati harus korupsi.
"Pasti, harus itu, bukan potensi, harus korupsi pak," tukasnya.
Pakai Jam Tangan Mewah
Selain itu, ada video lawas lain Budhi yang kembali viral di media sosial.
Satu di antaranya video saat Budhi menjadi bintang tamu dalam acara Hotman Paris Show yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris.
Budhi diundang dalam acara itu karena sempat viral seusai memamerkan gaji bupati sebesar Rp 5 juta rupiah.
Meski hadir untuk mengklarifikasi aksi viralnya itu, Budhi justru menggunakan jam tangan mewah dalam acara tersebut.
Hal itu pun menarik perhatian Hotman Paris.
"Tapi sebelum saya bicara lebih lanjut, jam kita sama-sama Rolex," ujar Hotman sembari menyandingkan jam tangan miliknya dengan milik Budhi.
"Waduh ketahuan nih, waduh."
Baca juga: Sosok Budhi Sarwono yang Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Rp 23,8 Miliar, Protes Bergaji Rp 6 Juta
Melaney Ricardo yang juga menjadi pembawa acara dalam acara itu lantas melontarkan sindiran terkait gaji bupati yang hanya Rp 5 juta.
"Bapak gaji 5 juta kok bisa beli Rolex," sahut Melaney.
Lebih lanjut, Hotman justru membahas soal cincin yang juga dipakai Budhi saat itu.
Tak main-main, cincin Budhi pun terbuat dari berlian asli yang harganya cukup mahal.
"Ini berlian juga? ," tanya Hotman.
"Bukan pak," sahut Budhi.
"Ah jangan gitu, masa jamnya udah Rolexnya cincinnya enggak berlian, ah kaya" sambung Hotman.
"Jangan-jangan lima jutanya bukan rupiah tapi dolar," sindir Melaney.
Hotman kemudian membeberkan jam tangan mewah yang dipakai Budhi.
Meski sempat mengeluhkan gaji Rp 5 juta, Budhi ternyata memakai jam tangan ratusan juta.
"Ini Rolex minimum bisa sampai Rp 800 juta ini, benar ya?," tanya Hotman.
"Betul pak," tukas Budhi.
Total 2 Tersangka
Diketahui, selain Budhi, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Kedy Afandi.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Fakta Viral Pria Ngamuk dan Tendang Kades di Jombang, Tuduh Korban Sengaja Tilap Hadiah dari Jokowi
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 12B (1) yang bunyinya "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)". “Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli. (TribunWow.com)