CPNS
Siap Siap, Ini Jadwal Ujian Tes SKD hingga Tata Tertib CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Simak jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga tata tertib dan syaratnya dalam artikel ini.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga tata tertib dan syaratnya dalam artikel ini.
Peserta yang lolos seleksi administrasi CASN tahun 2021, akan segera melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai sejak 2 September 2021, jadwal diumumkan pada laman masing-masing instansi CPNS.
Baca juga: Tak Cuma Mata Dilukai, Anak Ini Diduga Dianiaya untuk Pesugihan Orangtua, Badan Penuh Bekas Cakaran
Selain itu peserta juga dapat mengecek jadwal ujian cukup dari laman SSCASN.
Cara Cek Jadwal Ujian
- Buka laman SSCASN
- Klik pada menu 'Layanan Informasi'
- Kemudian pilih 'Jadwal Ujian'
- Lalu ketik Kata Kunci di kolom pencarian
- Setelah itu jadwal ujian akan muncul pada laman SSCASN, dan cari jadwal ujian yang sesuai dengan instansi dan titik lokasi yang peserta pilih.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga diwajibkan men-download dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu secara online melalui laman resmi SSCASN.
Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Singapura Minta Warga Kurangi Aktivitas Sosial setelah Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Syarat Mengikuti SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
> merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: KPAI Setuju Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube: Jangan Beri Ruang Pelaku Pencabulan terhadap Anak
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Seluruh peserta diimbau untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nantinya seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:
A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
B. Tes intelegensia umum (TIU)
C. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca berita CPNS lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Dapat Dicek di Sini! Perhatikan Tata Tertib & Syarat SKD CPNS Berikut Ini