Terkini Daerah
Begini Cara Bupati Budhi Sarwono Korupsi Rp 2,1 Miliar dari Proyek di Banjarnegara
Aktif meminta komitmen fee hingga melibatkan perusahaan keluarganya sendiri, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meraup miliaran uang korupsi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kerap viral di media sosial (medsos), Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
Budhi diketahui telah meraup uang korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek di Banjarnegara.
Dalam kasus korupsi ini, Budhi disebut-sebut aktif dalam meminta fee hingga melibatkan perusahaan keluarganya dalam proyek.
Baca juga: Sebut Luhut Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara sampai Bersumpah: Saya Gak Hafal, Namanya Panjang
Baca juga: Data Sertifikat Vaksin Jokowi Viral, Roy Suryo: Kalau Orang Nomor 1 Saja Bocor, Gimana Rakyat Biasa?
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, fakta tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Awalnya Budhi diketahui memerintahkan seorang pihak swasta bernama Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi di sebuah rumah makan pada September 2017.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Saat itu Budhi menawarkan kepada perusahaan yang berminat untuk mendapat proyek harus membayar komitmen fee sebesar 10 persen.
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dari total 20 persen HPS, 10 persen lainnya digunakan sebagai keuntungan rekanan.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ungkap Firli.
“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar Firli.
Diketahui, selain Budhi, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Kedy Afandi.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Fakta Viral Oknum Satpol PP Tendang Pemuda Mabuk di Blora, Pelaku Kini Disanksi Berat oleh Atasan
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 12B (1) yang bunyinya "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)". “Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.
Seusai ditangkap, Budhi langsung ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, sejak 3 September 2021 hingga 22 September 2021. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka " dan "Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Mencapai Rp 23,8 M" dan "Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara: Aktif Meminta Fee hingga Libatkan Perusahaan Keluarga"