Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan Nomor KTP

Begini cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Simak cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta yang tersaji di dalam artikel ini.

Dikutip dariKompas.com, BLT subsidi gaji tahap 2 Rp 1 juta diketahui sudah mulai dicairkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data tahap II ini telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Baca juga: Cara Dapat BLT Subsidi Gaji bagi yang Tidak Punya Rekening Bank di HIMBARA, Ini Penjelasannya

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Jika kamu belum menerima uang bantuan Rp 1 juta ke rekeningmu, cek apakah kamu termasuk penerima atau bukan.

Tahun ini, penyaluran uang BSU ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berikut lima cara mengecek apakah kamu termasuk penerima, dan statusmu:

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre di Bank BRI, Ini Dokumen yang Diperlukan

1. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

2. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah

3. Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link //wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"

- Ikuti petunjuk yang tampil

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbudristek, Penerima Sesuai Data Terbaru SPTJM

4. Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan

- Twitter @BPJSTKinfo

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)

b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN. (*)

Berita terkait Bansos Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pakai Nomor KTP

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penerima BLT Subsidi GajiBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiBPJS KetenagakerjaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)PPKMCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved