Breaking News:

Terkini Daerah

Rayu Korban dengan Uang Jajan, Kakek Tukang Pijat di Kemayoran Rudapaksa Anak Tetangga sampai 5 Kali

Kakek tukang pijat berusia 62 tahun di Kemayoran Jakarta Pusat nekat mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun di kamar kosnya.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur - Seorang kakek berusia 62 tahun di Kemayoran Jakarta Pusat nekat mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun di kamar kosnya, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek berinisial P (62 ) yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Kemayoran, Jakarta Pusat, diringkus karena tindak asusila.

P ditetapkan oleh menjadi tersangka oleh polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Aksi bejat P dilakukan terhadap anak perempuan berinisial CA yang masih berusia 12 tahun.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Istri Pergi ke Sawah, Ayah Rudapaksa Putri Kandungya 9 Kali hingga Hamil dan Melahirkan Prematur

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana.

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (26/8/2021).

Tersangka mengakui semua perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi.

Tak hanya sekali, terungkap bahwa tersangka telah lima kali melakukan aksinya.

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Membawa Korban ke Kamar Kos

Pelaku yang telah berusia lanjut itu melakukan aksi cabulnya di kamar kos yang disewanya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai tukang pijat melakukan aksinya dengan modus merayu korban untuk dipijat.

Selain itu, P juga merayu korban dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Baca juga: Berawal dari Curhat, Remaja Broken Home Jadi Korban Rudapaksa Pria 55 Tahun, Ini Modus Pelaku

Baca juga: Nasib Nahas Remaja Dicekoki Miras dan Pil Perangsang lalu Dirudapaksa Bergilir 3 Pria selama 2 Hari

Saat berada di dalam kamar kos, saat itu lah tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Diduga Korban Lebih dari Satu

Polisi menduga bahwa korban dari kakek cabul tersebut lebih dari satu/

Meski begitu, saat ini polisi baru menerima laporan dari satu korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Baca juga: Punya Imajinasi Liar, Paman Berkali-kali Rudapaksa Keponakan, Awalnya Ajak Tonton Video Asusila

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Atas perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutur Wisnu.

Korban adalah Tetangga

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan bahwa pelaku telah cukup mengenal korban yang berinisial CA tersebut.

Pasalnya, kediamn korban ternyata tidak jauh dari tempat pelaku tinggal.

Karena tinggal seorang diri, pelaku tergoda untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak.

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi TribunJakarta, Kamis (26/8/2021).

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Arie juga membenarkan bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," kata Arie.

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjutnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat 62 Tahun Incar Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Polisi: Itu Tetangganya dan 5 Kali Gauli Bocah Perempuan Tetangga, Kakek 62 Tahun Kini Masuk Bui Polres Metro Jakarta Pusat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KemayoranJakarta PusatrudapaksaKasus PemerkosaanTukang PijatPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved