Terkini Daerah
Nasib Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua, Kini Terancam Hukuman Mati
Kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru.
Pelaku berinisial MA, yang merupakan kekasih pemilik bengkel, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Di hadapan polisi, MA mengaku nekat membakar rumah pacarnya itu karena dihamili tapi tak direstui menikah oleh calon mertuanya.

Baca juga: Fakta Dokter Bakar Rumah Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Dihamili tapi Tak Direstui Menikah
Dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut, pacar pelaku serta kedua orangtua korban tewas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.
Baca juga: Detik-detik Wanita Bakar Rumah Kekasih, Sudah Ancam Korban akan Lempari Plastik Isi Bensin
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.
Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)
Berita terkait Kasus Pembakaran Rumah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati