Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU), Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji, sebentar lagi akan dicairkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji, sebentar lagi akan dicairkan. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji, sebentar lagi akan dicairkan.

Sebelum kamu cek rekening untuk menerima BLT subsidi gaji, pastikan apakah kamu lolos verifikasi.

Diketahhui, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 500 ribu kepada para pekerja dan diberikan selama dua bulan, jadi totalnya setiap pekerja akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre di Bank BRI, Ini Dokumen yang Diperlukan

Bantuan disalurkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap pertama, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi upah/gaji nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

Program pemberian bantuan subsidi upah/gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19

Status penerima bantuan BSU dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima BSU:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita terkait Bansos Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Penerima BLT Subsidi GajiSubsidi gajiBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved