KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Peneliti ICW Tahan Tangis di Mata Najwa saat Bahas Vonis Edhy Prabowo: Dewi Keadilan Tak Lagi Adil
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, menahan tangis di acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Tadi menggambarkan dua hal, kalau (video) Nenek Isma diputar ulang lapasnya (Herdiyanti), coba kita bandingkan dengan sel koruptor."
Tak hanya diberi vonis yang ringan, para koruptor, kata dia, hidup di sel mewah yang penuh fasilitas.
Sangat berbanding terbalik dengan sel yang dihuni rakyat kelas bawah seperdi Herdiyanti.
"Tadi tidur beralaskan tikar, koruptor masih enak mendapatkan AC, TV dan lain sebagainya," ucap Kurnia.
"Baru-baru ini seorang koruptor menggunakan handphone di lembaga permasyarakatan."
Ucapan Kurnia langsung disambung Presenter Najwa Shihab.
Secara jelas, Najwa menyebut koruptor yang masih bebas menggunakan ponsel adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebut saja namanya, Setya Novanto yang waktu itu saya jenguk di penjara dan penjaranya enak sekali," tutup Najwa.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.48:
Sindiran Pedas Najwa Shihab
Sebelumnya, Presenter Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).
Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, tuan rumah acara Mata Najwa itu mem-posting sebuah kuis atau tebak-tebakkan mencari perbedaan gambar.
Foto itu menampilkan sejumlah pejabat yang ditangkap melakukan aksi tipikor dan warga biasa yang tertangkap karena kasus-kasus pidana umum.

Baca juga: Sempat Tertawa, Ini Reaksi Khofifah saat Diminta Najwa Shihab Jangan Kecewakan Pencari Vaksin
Baca juga: Viral Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun, Bank dan Polisi Beri Keterangan Berbeda
Pada satu slide, terdapat foto para koruptor dan penjahat kelas kakap, mulai dari Pinangki Sirna Malasari, hingga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Diketahui, Pinangki adalah terdakwa kasus suap pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.