Breaking News:

Kabar Tokoh

Tebak-tebakkan Beda Foto Pinangki hingga Ibu Menyusui di Sel, Najwa: Butuh Konsentrasi

Sindiran menohok diberikan oleh presenter kondang Najwa Shihab terhadap sistem hukum di Indonesia yang dinilai tumpul ke atas.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan justang/tribunbone.com
Presenter kondang Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021). Foto kiri: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. Foto kanan: Muh Amin, harus ikut merasakan dingin 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).

Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab, tuan rumah acara Mata Najwa itu mem-posting sebuah kuis atau tebak-tebakkan mencari perbedaan gambar.

Foto itu menampilkan sejumlah pejabat yang ditangkap melakukan aksi tipikor dan warga biasa yang tertangkap karena kasus-kasus pidana umum.

Presenter kondang Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021).
Presenter kondang Najwa Shihab memberikan sindiran pedas terhadap sistem hukum di Indonesia lewat media sosial (medsos), Selasa (3/8/2021). (Instagram/@najwashihab)

Baca juga: Sempat Tertawa, Ini Reaksi Khofifah saat Diminta Najwa Shihab Jangan Kecewakan Pencari Vaksin

Baca juga: Viral Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun, Bank dan Polisi Beri Keterangan Berbeda

Pada satu slide, terdapat foto para koruptor dan penjahat kelas kakap, mulai dari Pinangki Sirna Malasari, hingga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Diketahui, Pinangki adalah terdakwa kasus suap pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.

Lalu ada juga Juliari, terdakwa kasus suap Rp 32,2 miliar korupsi bantuan sosial 2020 yang dituntut 11 tahun penjara.

Kemudian ada Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA yang dihukum 3,5 tahun, lebih rendah satu tahun dari tuntutan awal yakni 4,5 tahun.

Pada slide selanjutnya, terdapat sejumlah rakyat biasa yang terjerat kasus hukum.

Mulai dari Kepala Desa Sukowarno, Askari yang divonis 8 tahun penjara karena kasus penggelapan BLT Covid-19 sebesar Rp 187 juta.

Ada juga penjual pisang di Makassar bernama Hardianti yang dituntut 5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.

Terakhir yang paling miris adalah Rismaya, seorang ibu di Bone, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus pencurian hingga akhirnya ditahan bersama anaknya dan menyusui di penjara.

Sindiran satire juga disampaikan oleh Najwa dalam kolom caption unggahannya itu.

Ia mengatakan perlu konsentrasi dan ketelitian tinggi untuk menemukan perbedaan di antara para kriminal tersebut.

Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Najwa:

"@matanajwa PERHATIKAN GAMBAR DI SLIDE 2 DAN SLIDE 3 DENGAN SAKSAMA!

Konon butuh ketelitian dan konsentrasi yang tinggi untuk memecahkan kuis perbedaan gambar, selain itu diperlukan kejernihan pikiran dan hati untuk mencari perbedaan pada gambar di slide 2 dan slide 3.

Gimana, apakah kamu sudah menemukan perbedaannya?

Saksikan Mata Najwa, Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Rabu, 4 Agustus 2021, live pukul 20.00 WIB di @officialtrans7 .

#MataNajwa #MataNajwaKeadilanBersyaratBagiSeluruhRakyatIndonesia #Narasi #JadiPaham #KortingHukuman"

Baca juga: Tangis Jaksa Pinangki di Persidangan, Minta agar Divonis Ringan: Saya Memohon Belas Kasihan

Tangis Pinangki di Persidangan

Sebelumnya diberitakan, Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki tahap akhir.

Jaksa Pinangki akan menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021."

"Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.

Duplik adalah jawaban tergugat atau terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.

"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia."

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.

"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Menangis, Memohon-mohon Agar Divonis Ringan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mata NajwaNajwa ShihabPinangki Sirna MalasariJuliari BatubaraDjoko Tjandra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved